TANGSELIFE.COM – Informasi seputar lokasi dan jadwal contraflow jalan tol saat libur Natal dan Tahun Baru 2024 (Nataru 2023/2024) disajikan di artikel ini.
Pemerintah menyiapkan pengaturan lalu lintas dengan memberlakukan sistem contraflow di jalan tol selama libur Nataru 2023/2024.
Kebijakan sistem contraflow selama libur Nataru 2023/2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
SKB tersebut bernomor KP-DRJD 8298 Tahun 2023, 218/XII/2023, dan 19/PKS/Db/2023 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt. Kepala Korlantas Kepolisian Brigjen Pol. Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
Jadwal Contraflow Jalan Tol saat Libur Nataru 2023/2024
Berikut lokasi dan jadwal contraflow jalan tol selama masa libur Nataru 2023/2024:
– Arus mudik Natal
KM 47 – KM 87: Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
– Arus balik Natal
KM 87 – KM 47: Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
– Arus mudik Tahun Baru
KM 47 – KM 87: Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
– Arus balik Tahun Baru
KM 87 – KM 47: Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Di samping itu, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugianto menambahkan bahwa kebijakan ini kelak akan dievaluasi oleh Korlantas Polri dari pertimbangan kondisi lalu lintas.
“Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti, dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional,” jelas Hendro.
Lebih lanjut, pemerintah akan membatasi kendaraan angkutan barang, yakni mobil barang dengan berat lebih 14.000 kg, mobil dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara itu, angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan masih bisa beroperasi, yakni mobil pengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan, dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
Jenis-jenis kendaraan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan jumlah ketentuannya.
Surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.
Surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.