TANGSELIFE.COM – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) meminta kasus perburuan badak jawa diusut dan ditindak tegas secara hukum.

Sebab, kasus perburuan yang terjadi telah mengancam populasi badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Saat ini, kasus perburuan badak jawa nama latin Rhinoceros sondaicus itu tengah bergulir di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten.

Mirisnya, perburuan satwa endemik tersebut dilakukan oleh masyarakat lokal, yakni Sunendi warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Perburuan Badak Jawa di TNUK Diduga Dilakukan Pemburu Profesional

Kepala BTNUK Ardi Andono mengungkapkan, terdakwa Sunedi tidak sendiri dalam melakukan aksi perburuan badak jawa.

Menurut Ardi, terdakwa bekerja sama dengan beberapa orang lain yang namanya muncul di fakta persidangan, yaitu Haris, Sukarya dan Icut, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ardi pun meminta pihak kepolisian agar bisa menangkap para DPO, yang dalam kasus ini jumlahnya ada enam orang.

“Kita berharap para tersangka bisa ditangkap, karena DPO ada enam orang, karena ini juga terus kita kejar,” akata Ardi, Kamis 25 April 2024.

“Kita berharap kejaksaan bisa mendukung program kita dalam penegakan hukum badak Jawa, karena ini merupakan satwa satu-satunya di dunia yang ada di kita,” lanjutnya.

Kuat dugaan bahwa Terdakwa melakukan perburuan dengan menggunakan Mauser, jenis senjata api yang hanya bisa dimiliki oleh segelintir orang.

Atas hal tersebut, Ardi meminta kasus transaksi jual-beli senjata api kepada terdakwa juga bisa diusut.

“Saya berharap ada pengusutan peredaran senjata api ilegal untuk melindungi Taman Nasional Ujung Kulon,” ujarnya.

Di samping itu, Ardi menilai Sunendi merupakan pemburu profesional karena berburu dengan menggunakan senjata api, bukan senjata rakitan.

“Kalau dia amatir harusnya menggunakan senjata locok atau rakitan, dilihat dari senjatanya Mauser merupakan senjata organik, ini adalah profesional,” terangnya.

Dalam fakta persidangan, terungkap terdakwa mengaku telah membunuh dan menjual tujuh cula badak yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023.

“Di fakta persidangan terungkap bahwa Sunendi pernah menjual cula badak sebanyak tujuh kali,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari.

“Dari 2019 sampai 2023 kemarin, cuma pengakuannya dia nggak setiap berburu dapat. Dari sekian itu, dia baru tujuh berhasil mendapatkan badak,” lanjut Dessy.

Cula Badak Jawa Hasil Buruan Dijual Ratusan Juta Rupiah

Kasus perburuan badak jawa terungkap saat Sunendi dan tiga orang lainnya bernama, Haris, Sukarya, dan Icut, masuk ke kawasan TNUK tanpa izin.

Selanjutnya, cula badak hasil perburuan ilegal itu dijual ke Jakarta dengan harga Rp280 juta.

“Pada Mei 2022, Terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi (dalam berkas terpisah) dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya.”

“Sesampai di rumah saksi Yogi, kemudian Terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp300 juta, kemudian saksi Yogi menawarkan kepada orang lain, dan pada akhirnya cula laku terjual dengan harga sebesar Rp280 juta,” ungkap jaksa.

Usai melakukan transaksi, terdakwa kembali ke Cimanggu dan membagi uang hasil penjualan sebesar Rp68.750.000 ke masing-masing pelaku lain.

“Sesampai di sana (Cimanggu), kemudian Terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak sudah laku terjual.”

“Bahwa dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 68.750.000,” lanjut Jaksa.