TANGSELIFE.COM- Guna mencegah perburuan badak bercula satu, Polda Banten menerima penyerahan 200 pucuk senapan angin atau bedil locok.

Penyerahan itu dilakukan warga yang tinggal di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon  (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan sukarela.

Penyerahan bedil locok untuk perburuan badak bercula satu itu masuk kategori senjata api berbahaya dan mematikan.

Bedil locok penggunannya sudah dilarang dan diatur sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan penyerahan bedil locok ini untuk mencegah perburuan badak bercula satu.

“Ada sekitar 200 pucuk senjata bedil locok dari masyarakat. Kami terima pada minggu lalu,” ujar kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Dia juga mengatakan kalau masyarakat sekitar Kawasan TNUK sudah menyerahkannya  bedil locok sejak seminggu lalu ke kantor desa atau polsek. 

Sebelumnya untuk mencegah perburuan badak bercula satu, kata Akbar lagi, pihaknya mengimbau masyarakat menyerahkan bedil locok secara sukarela.

“Imbauan itu juga dibuat selain mencegah perburuan badak bercula satu dan juga  satwa dilindungi lain di Kawasan TNUK,” paparnya juga.

Apalagi, ujar Akbar juga, badak bercula satu yang mempunyai nama latin rhinoceros sondaicus itu saat ini dilindungi karena terancam punah.

Akbar juga mengatakan selama ini masyarakat beralasan kalau bedil locok itu digunakan untuk berburu babi bukan untuk perburuan badak bercula satu

“Kalau mau berburu babi, kan banyak cara lain. Selain menggunakan bedil locok,” cetus juga perwira menengah Polri ini lagi.

Akbar menambahkan kalau pemilik senjata api termasuk bedil locok itu harus memiliki izin dan pengawasan dari pihak kepolisian.

Selain itu, PB Perbakin juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 257/Sekjen/PB/III/2018 tentang Penggunaan Senapan Angin.

“Senapan angin itu khusus digunakan untuk latihan. Bukan untuk berburu binatang apa lagi binatang yang dilindungi,” paparnya juga.

Karena itu, Akbar masih mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan bedil locok agar diserahkan.

“Kami mengimbau pemilik bedil locok untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana lain, selain perburuan badak bercula satu,” tandasnya.

Terindikasi Perburuan Badak Bercula Satu, Tiga Warga Pandeglang Ditangkap

Sebelumnya, petugas Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Polda Banten menangkap tiga orang warga.

Tiga orang warga Pandeglang yang ditangkap itu karena terindikasi melakukan perburuan badak bercula satu di TNUK.

Ketiga orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial DT, HL, dan JI. Ketiganya tinggal di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Terkait informasi penangkapan tiga warga tersebut, Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon Andri Firmansyah membenarkan.

“Tiga orang yang diamankan itu terindikasi melakukan perburuan hewan dilindungi di dalam Kawasan TNUK,” ujarnya.

Andri memaparkan dia tidak dapat menjelaskan secara detail karena yang menangkap tim dari Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Polda Banten.