TANGSELIFE.COM- Guna mencegah perburuan badak bercula satu, Polda Banten menerima penyerahan 200 pucuk senapan angin atau bedil locok.

Penyerahan itu dilakukan warga yang tinggal di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon  (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten dengan sukarela.

Penyerahan bedil locok untuk perburuan badak bercula satu itu masuk kategori senjata api berbahaya dan mematikan.

Bedil locok penggunannya sudah dilarang dan diatur sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2012.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan penyerahan bedil locok ini untuk mencegah perburuan badak bercula satu.

“Ada sekitar 200 pucuk senjata bedil locok dari masyarakat. Kami terima pada minggu lalu,” ujar kepada wartawan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Dia juga mengatakan kalau masyarakat sekitar Kawasan TNUK sudah menyerahkannya  bedil locok sejak seminggu lalu ke kantor desa atau polsek. 

Sebelumnya untuk mencegah perburuan badak bercula satu, kata Akbar lagi, pihaknya mengimbau masyarakat menyerahkan bedil locok secara sukarela.

“Imbauan itu juga dibuat selain mencegah perburuan badak bercula satu dan juga  satwa dilindungi lain di Kawasan TNUK,” paparnya juga.

Apalagi, ujar Akbar juga, badak bercula satu yang mempunyai nama latin rhinoceros sondaicus itu saat ini dilindungi karena terancam punah.

Akbar juga mengatakan selama ini masyarakat beralasan kalau bedil locok itu digunakan untuk berburu babi bukan untuk perburuan badak bercula satu