TANGSELIFE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan pengubahan syarat minimum usia dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya batas penetapan usia 30 tahun untuk Cagub-Cawagub.

Ketetapan MK itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam keputusan MK itu, maka syarat batas waktu penetapan usia 30 tahun untuk Cagub-Cawagub itu pada saat penetapan pasangan calon.

Keputusan penolakan gugatan pengubahan syarat batas penaptan usia Cagub-Cawagub itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK RI, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam sidang itu juga, MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lain.

Dimana ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden.

MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.

MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.

“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim Saldi Isra.

Dimana dalam aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun.

Pada Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah: “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

“Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” terang Saldi dalam sidang itu.

Menanggapi putusan MK itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai MK membuat keputusan tepat.

Aturan itu, kata Titi, membuat terang perdebatan selama ini soal kapan waktu penghitungan usia minimal Cagub-Cawagub.

“Dengan demikian, jika ada cagub/cawagub yang usianya belum 30 tahun saat penetapan paslon oleh KPU, maka menurut MK pencalonannya adalah tidak sah (vide Pertimbangan Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024). Terang benderang,” kata Titi melalui akun @titianggraini.

Diketahui, bahwa penentuan usia minimal calon Kepala daerah sempat diubah oleh Mahkamah Agung dan memerintahkan KPU untuk mengubah aturan penentuan usia peserta pilkada.

Ketika itu MA berpendapat seharusnya usia Cagub-Cawagub ditentukan pada saat pelantikan.

Pada aturan sebelumnya, usia ditentukan saat pendaftaran pasangan calon.

Aturan itu berdampak pada sejumlah dinamika politik. Salah satunya kemungkinan putra Presiden Jokowi, Kaesang, maju di pilgub pada Pilkada Serentak 2024.

Undang-Undang Pilkada menetapkan syarat calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada akhir Desember 2024.

Sedangkan dari tahapan Pilkada serentak 2024, pendaftaran pilkada dilakukan di akhir Agustus.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter