TANGSELIFE.COM– Sejak aturan bebas masker dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), aturan itu mulai diterapkan oleh pengelola transportasi publik.

Setelah transportasi darat seperti PT MRT dan PT Transjakarta, kini aturan itu juga diadopsi oleh penyeberangan laut.

Salah satunya aturan bebas masker itu sudah diterapkan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang jadi pengelola penyeberangan Merak-Bakauheni.

Bebas masker itu untuk mendukung aturan syarat perjalanan orang dalam negeri berdasarkan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 14 tentang Transportasi Darat.

Aturan itu mengatur tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi COVID-19 yang berlaku efektif 12 Juni 2023.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan kalau pihaknya mematuhi dan menerapkan aturan baru perihal pembebasan penggunaan masker tersebut.

“Dengan terbitnya aturan ini, bisa kita artikan bahwa situasi dan kondisi pasca pandemi Covid-19 sudah semakin membaik,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2023.

Dia juga mengatakan ada keyakinan bahwa pandemi Corona telah berakhir, sehingga kewajiban penggunaan masker di ruang publik termasuk pelabuhan dan kapal telah dicabut.

Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jasa penyeberangan agar tetap selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan (prokes).

Terutama saat melakukan perjalanan dengan penyeberangan laut, saat dalam keadaan sakit atau kurang sehat.

ASDP tetap mengimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Intinya, kami harapkan masyarakat tetap memastikan dirinya sehat, dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat,” katanya juga.

Dengan adanya fleksibilitas penerapan prokes, pengguna jasa penyeberangan akan dapat lebih menikmati perjalanan penyeberangan dan layanan pelabuhan yang profesional.

“Prokes tetap akan diterapkan bagi pengguna jasa yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” katanya lagi.

Prokes itu juga ditujukan tidak hanya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 tetapi juga virus lainnya.

Jadi bagi penumpang, yang merasa tidak sehat saat melakukan penyeberangan lintas pulau bisa menghubungi petugas kesehatan.

“Ini adalah langkah pencegahan dari PT ASDP agar pandemi Covid-19 tidak terulang lagi,” tandas Shelvy juga.

Kemenhub Bolehkan Penumpang Transportasi Publik Bebas Masker

Sebelumnya, aturan bebas masker dikeluarkan Kemenhub terkait protokol kesehatan (prokes) bertransportasi di masa transisi endemi Covid-19.

Dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri boleh melepaskan masker.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Senin, 12 Juni 2023.

Meski begitu, SE Satgas Covid-19 menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi  tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan virus Corona.

Menindaklanjuti SE Satgas Covid-19 tersebut, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE untuk aturan protokol kesehatan (prokes) transportasi.

Yakni, SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 (transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (perkeretaapian) yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Lebih lanjut, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Surat edaran ini sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.

Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu: penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Vaksinasi itu diutamakan terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19 seperti lansia.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.