TANGSELIFE.COM – Seorang dukun di Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten berinisial OW (31) berhasil diringkus pihak kepolisian pada Selasa, 11 Maret 2025.
Penangkapan itu dilakukan setelah ia dilaporkan menyetubuhi pasien wanita yang berusia 25 tahun.
AKBP Condro Sasonko selaku Kapolres Serang mengungkapkan bahwa aksi persetubuhan dilakukan dukun di Banten itu sejak Juni 2024 dengan modus dapat melunasi utang pinjol (pinjaman online) yang dimiliki korban.
Kronologi Dukun di Banten Setubuhi Pasien Wanita
Awalnya, korban mendatangi OW dan langsung menceritakan masalah pribadi yakni terkait utang piutang.
Cerita itu pun menjadi awal pelaku melakukan tipu daya dengan meminta korban menjalani ritual persetubuhan.
Layaknya terkena hipnotis, korban menuruti ajakan dukun di Banten itu untuk melakukan ritual persetubuhan.
Tak membuat utangnya lunas, hal ini justru membuat korban terpuruk karena menjadi korban kekerasan seksual.
Selanjutnya korban melaporkan ke Unit PPA Polres Serang pada 6 Januari 2025.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa alat praktik perdukungan, seperti jelangkung dan keris.
Saat ini dukun tersebut telah ditahan dan dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ia diancam hukuman penjara selama 12 tahun.