TANGSELIFE.COM – Sebanyak 286 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) serentak 2024.
Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Widya Victoria mengatakan, pemilih ODGJ Tangsel yang masuk dalam daftar pemilih adalah mereka yang memiliki gangguan mental namun masih memiliki kestabilan dan kesadaran untuk menentukan hak pilih.
Menurutnya meski memiliki gangguan mental namun ODGJ Tangsel tetap memiliki hak suara untuk menentukan kepala daerah selama lima tahun mendatang.
286 ODGJ yang masuk dalam daftar pemilih tetap tersebut tersebar merata di seluruh kecamatan yang ada di Tangsel.
“(pemilih ODGJ) Totalnya ada 286 se Kota Tangsel,” kata Widya seusai menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT, Jumat sore, 20 September 2024.
Berdasarkan data yang diterima Tangselife.com, Kecamatan Pondok Aren menempati wilayah dengan jumlah ODGJ Tangsel terbanyak yaitu 64 orang, diikuti Kecamatan Pamulang sebanyak 59 orang, dan Kecamatan Ciputat sebanyak 45 orang.
Lalu Kecamatan Ciputat Timur sebanyak 36 orang, Kecamatan Serpong sebanyak 31 orang, Kecamatan Serpong Utara 29 orang dan Kecamatan Setu sebanyak 22 orang.
Widya menyebut, para pemilih yang memiliki gangguan mental itu nantinya harus melampirkan surat dari dokter ketika ingin menyalurkan hak pilihnya di bilik suara.
“Tapi yang jelas ketika nanti dia memilih dia punya surat dari Dokter bahwa yang bersangkutan dalam kondisi stabil untuk bisa menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya.
Sekedar informasi KPU Tangsel sebelumnya telah menetapkan DPT untuk Pilkada 2024 sebanyak 1.058.127 pemilih.
1.058.127 daftar pemilih tetap tersebut terdiri dari 517.z809 pemilih laki-laki dan 540.318 pemilih perempuan.