TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat adanya 13.229 pemilih pemula di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berpotensi kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Tentu harus ada langkah cepat dari penyelenggara, agar para pemilih yang terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya, tetap bisa datang ke TPS pada 14 Februari 2024 nanti.
Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A Munawar mengatakan, belasan ribu pemilih yang berpotensi kehilangan hak pilihnya di dominasi oleh para pemilih pemula.
“Kita dalam pendataan pemilih dari awal sampai ditetapkan DPT itukan pemutakhiran juga melakukan klasifikasi. Selain dari pada disabilitas juga adalah pemilih yang potensi non KTP elektronik,” kata Munawar, Kamis, 21 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data, para pemilih pemula tersebut akan memenuhi persyaratan terkait batas umur pada waktu pemilihan 14 Februari 2024 mendatang namun kemungkinan belum memiliki KTP Elektronik.
Munawar menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 348 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa pemilih merupakan mereka yang memiliki KTP Elektronik dan terdaftar di DPT.
Meski belum memiliki KTP Elektronik, Munawar menyebut bahwa pihaknya masih berupaya memastikan agar para pemilih pemula tersebut tidak kehilangan hak suaranya.
“Sekarang ini kan bagaimana kemudian pemilih nanti tetap bisa memilih, pelaksanaan teknisnya kita masih tunggu,” ungkapnya.
Salah satu opsi yang ditawarkan yaitu dengan mengganti persyaratan dari KTP Elektronik menjadi Kartu Keluarga (KK) khusus untuk para pemilih pemula yang belum memiliki KTP Elektronik.
Namum hingga kini pihaknya masih menunggu peraturan tentang pemungutan dan penghitungan suara yang saat ini sedang dalam proses pembahasan sebagai dasar hukum.
“Dimungkinkan pakai KK, sambil kita menunggu kebijakan (peraturan) tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” pungkas Munawar. (ANDRE).