TANGSELIFE.COM – Polsek Pondok Aren mengamankan seorang pria berinisial AT (29) dan perempuan berinisial SGES. Mereka berdua adalah pelaku aborsi dan pembuang janin di Bintaro.

Untuk diketahui sebelumnya AT ditangkap pada Rabu malam 9 April 2025 saat kedapatan hendak membuang janin di jalan Boulevard Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sedangkan SGES ditangkap di salah satu kamar indekos yang berada di Kelurahan Meruya Ilir, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur mengatakan, atas perbuatannya membuang janin di Bintaro kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 77 A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 346 KuHP atau pasal 348 KuHP, dan atau pasal 427 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan atau paling lama 4 tahun, dan atau paling lama 12 tahun, dan atau paling lama 10 tahun,” kata Muhibbur dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 12 April 2025.

Beli Obat Aborsi di Aplikasi TikTok

Muhibbur menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka membeli obat aborsi dari aplikasi TikTok.

Berdasarkan pengakuannya mereka telah dua bertransaksi beli obat. Transaksi pertama pelaku membeli sebanyak dua butir pada bulan Januari 2025.

Sedangkan transaksi kedua dilakukan pada bulan Maret 2025, pada pembelian kedua mereka membeli delapan butir obat seharga Rp700 ribu.

“Pembelian dengan cara di transfer ke akun TikTok tersebut,” pungkas Muhibbur.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter