TANGSELIFE.COM – Tiga terdakwa kasus pembunuhan pria asal Aceh bernama Imam Masykur dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI.

Tiga oknum TNI terdakwa pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir.

Tuntutan hukuman mati dan dipecat dari TNI disampaikan pada sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur pada hari ini, Senin 27 November 2023.

“Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna.

“Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat,” lanjutnya.

Tiga Terdakwa Pembunuh Imam Masykur Dijerat 4 Pasal

Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel.

Di hadapan majelis hakim, ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dalam posisi berdiri.

TNI pembunuh
tiga terdakwa pembunuh Imam Masykur saat pembacaan tuntutan

Selain didakwa melakukan pembunuhan berencana, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, didakwa menganiaya dan menculik Imam Masykur sebelum akhirnya merampas nyawa pemuda tersebut.

“Kesatu primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.”

“Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan pembunuhan,” ujar Oditur Militer membacakan dakwaan.

“Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP secara bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan mati dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara bersama-sama melakukan penculikan,” sambungnya.

Kronologi Tewasnya Imam Masykur di Tangan Tiga Oknum TNI

Imam Masykur, pemuda asal Bireun, Aceh, baru satu tahun merantau dan membuka usaha kosmetik di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Ia diculik di daerah Rempoa, Ciputat Timur, pada Sabtu 12 Agustus 2023 oleh tiga oknum TNI yang salah satunya merupakan anggota Paspampres.

Dua oknum TNI lainnya berasal dari kesatuan Direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda.

Sepupu Imam, Said Sulaiman, mengatakan korban sempat menghubungi dan mengaku telah mendapatkan tindakan penganiayaan dari para pelaku.

Pada Said, Imam juga mengatakan sudah tidak sanggup menerima siksaan dan penganiayaan yang dilakukan para pelaku padanya.

Di sisi lain, para pelaku terus melakukan intimidasi pada keluarga korban dengan mengirimkan video penganiayaan Imam Masykur.

Pelaku kemudian meminta uang tebusan Rp50 juta dan mengancam akan membunuh dan membuang mayat korban jika uang tersebut tidak segera dikirimkan.

Selang beberapa hari, jasad Imam Masykur ditemukan warga di sungai kawasan Karawang Barat, Jawa Barat.

Jasad korban kemudian dibawa menuju RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Melihat kondisi jasad sepupunya yang mengenaskan, Said menilai bahwa penyiksaan para pelaku terhadap Imam dilakukan dengan teramat sadis.

Tiga oknum anggota TNI yang menculik dan menganiaya Imam Masykur hingga tewas telah mencoreng lembaga TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, memberikan respon tegas terhadap tiga oknum anggota TNI yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas.

Panglima TNI meminta agar tiga oknum anggota TNI yang terlibat penganiayaan Imam Masykur hingga tewas diberi sanksi berat maksimal hukuman mati.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono, Senin 28 Agustus 2023.

Disampaikan Julius, Panglima TNI juga memastikan tiga oknum anggota TNI itu dipecat.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu perintah terang dari Panglima TNI,” tegas Julius.