TANGSELIFE.COM– Penentuan awal Ramadhan 2024 versi pemerintah dan Nahdhatul Ulama (NU) belum bisa dipastikan, karena harus menunggu sidang isbat terlebih dahulu.

Pasalnya, untuk menentukan masuknya bulan hijriah termasuk Ramadhan maka Kementerian Agama RI harus melakukan pemantauan hilal terlebih dahulu yang disesuaikan oleh kriteria Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Hal ini yang membuat penentuan awal Ramadhan 2024 di Indonesia akan berbeda-beda antarkelompok agama Islam yang ada.

Pemerintah Indonesia sendiri menetapkan 1 Ramadhan 1445 H berdasarkan metode hisab dan rukyatul hilal yang sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004.

Pertama dilakukan perhitungan hisab yang hasilnya digunakan untuk informasi awal, selanjutnya dikonfirmasi melalui mekanisme rukyat.

Adapun, hasil hisab dan rukyat ini akan dibahas bersama ormas Islam, duta besar negara sahabat, dan para pakar dalam sidang isbat yang akan digelar 10 Maret 2024 mendatang.

Penentuan Awal Ramadhan 2024, Kemenag Gunakan Kriteria Hilal MABIMS Terbaru.

Kementerian Agama RI telah menggunakan kriteria baru MABIMS untuk penentuan awal bulan hijriah termasuk untuk menentukan awal Ramadhan 2024 dengan ukuran hilal 3 derajat dan elongasinya 6,4 derajat.

MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria perhitungan hilal dari yang sebelumnya penentuan awal hijriah dilihat dari ketinggian 2 derajat sekarang menjadi hilal 3 derajat.

Lalu, dari yang sebelumya elongasi 3 derjat dan umur bulan 8 jam, namun di kriteria baru MABIMS ini elongasinya 6,4 derajat.

Kriteria baru MABIMS untuk penentuan awal hijriah ini dibuat melalui penandatanganan surat bersama ad referendum pada tahun 2021 dan baru digunakan tahun 2022.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ditjen Bimas Islam Ismail Fahmi memaparkan perubahan kriteria perhitungan awal hijriah yang dilakukan MABIMS merupakan diskusi yang telah dilakukan sejak 2012.

Ini merupakan jawaban atas banyaknya masukan terhadap perhitungan hilal dengan kriteria 2 derajat dan elongasi 3 detajat.

Pada tahun 2016, Menteri Agama Anggota MABIMS juga sempat menyepakati penggunaan kriteria baru yakni tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derjat untuk digunakan pada 2018, namun ditunda sampai 2021.

Baru akhirnya kriteria MABIMS terbaru ini disepakati besama dan ditandatangangi dalam surat ad referendum tahun 2022.