TANGSELIFE.COM – Dua orang sindikat pengedar narkoba digerebek kepolisian di rumah kontrakan yang berada di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Senin malam, 1 Juli 2024.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial A (19) dan R (29).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Hengki mengatakan, salah satu tersangka berinisial R (29) merupakan seorang residivis.

R (29) diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada bulan Januari 2024 lalu.

“Inisial R itu baru bebas bulan Januari 2024 atau 6 bulan yang lalu dengan kasus yang sama, narkoba,” kata Hengki di lokasi penggerebekan.

Selain mengamankan dua tersangka, pihak kepolisian juga menyita 72 kilogram sabu yang terbungkus dalam kemasan teh Cina.

Hengki menduga sabu-sabu tersebut akan diedarkan oleh tersangka ke sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus itu, termasuk mengetahui dari mana pasokan barang haram tersebut berasal.

“Ini masih di dalami, kita belum memeriksa, baru TKP (Tempat Kejadian Perkara, red) awal ini. Nanti akan dilakukan pendalaman yang dilakukan oleh Subdit 3,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter