TANGSELIFE.COM – Polisi menangkap dua penjual obat keras di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang berkedok sebagai toko kelontong.

Kedua penjual itu diantaranya IR dan AL. Mereka ditangkap di jalan Pala Raya RT 006 RW 002, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang, pada Minggu (1/2) sekira pukul 11.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang, AKP Wawan Doddy Irawan menerangkan, penangkapan dua penjual obat keras di Pamulang itu bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas penjualan obat keras di wilayah toko.

“Kami mendapatkan informasi ada toko kelontong yang juga menjual obat-obatan yang masuk dalam jenis obat keras,” kata Wawan ketika dikonfirmasi, Senin, 2 Februari 2026.

Berbekal informasi itu, anggota Polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Toko di jaga oleh dua orang yang mengaku bernama IR dan AL,” ungkapnya.

Dari hasil penggerebekan itu Polisi menemukan 2.571 butir obat keras berbagai merek dan uang hasil penjualan sebesar Rp749 ribu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Mapolsek Pamulang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua penjaga toko dibawa ke Polsek Pamulang guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter