TANGSELIFE.COM – Polres Tangsel membongkar praktik situs judi online yang terlibat dalam jaringan internasional. Dari operasi tersebut sebanyak 7 orang berhasil ditangkap.

Ketujuh orang tersebut diantaranya berinisial NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28).

Penangkapan itu bermula saat jajaran Satreskrim Polres Tangsel melakukan patroli siber media online menemukan adanya situs judi online bernama Djarum Toto.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, hasil pengembangan membawa petugas Kepolisian ke salah satu bangunan ruko yang berada di Ruko Puri Mansion Blok C5, Kembangan, Jakarta Barat, pada 11 November 2024.

“Berawal dilakukannya patroli siber di media online oleh Satreskrim Polres Tangsel dan setelah dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Tangsel, sehingga berhasil mengungkap situs judi online dengan nama Djarum Toto,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Jumat, 6 Desember 2024.

Victor menjelaskan, situs judi online tersebut telah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

Untuk mempromosikan situsnya, para operator mengiklankan situs judi online tersebut ke berbagai macam platform media sosial maupun artikel untuk menarik perhatian masyarakat.

“Jumlah member atau pemain yang ada pada judi online Drajum Toto diketahui mencapai kurang lebih 28.000,” tuturnya.

Member yang ingin bermain di situs judi online tersebut minimal harus melakukan deposit sebesar Rp10 ribu. Sementara jika berhasil menang jumlah uang bisa ditarik minimal sebesar Rp50 ribu.

Berdasarkan pengakuannya situa judi online tersebut berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp2 miliar per bulan.

“Berdasarkan keterangan salah satu tersangka menyampaikan bahwa situs judi online ini telah beroperasi sejak 3 tahun yang lalu,“ terangnya.

Atas perbuatannya ke tujuh orang tersebut dijerat Pasal 303 KUHP, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Andre Pradana
Reporter