TANGSELIFE.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Bea Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga tersangka kasus peredaran serbuk ekstasi atau Metilendioksimetamfetamina (MDMA).

Dari tiga orang tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan warga negara Indonesia berjenis kelamin perempuan dengan inisial DS alias Vita (33) dan K alias Wati (44).

Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga negara Malaysia berjenis kelamin laki-laki dengan inisial LKC alias D (39).

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1,1 kilogram serbuk ekstasi.

“Kami berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa serbuk ekstasi atau MDMA seberat 1,1 kilogram,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Kamis, 24 Oktober 2024.

Para tersangka diamankan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 14 September 2024.

Peredaran serbuk ekstasi tersebut dikirim dari Amsterdam Belanda dengan disimpan menggunakan tong asbak rokok berbahan stainless untuk mengelabui petugas.

Sementara proses pengiriman barang haram itu diduga dikendalikan oleh seseorang warga negara Cina yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional.

“Sehingga kita dapat menyimpulkan diduga kuat ketiga tersangka yang kita amankan merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional,” tegasnya.

Sedangkan warga negara Cina yang diketahui berinisial R telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO ini diduga kuat yang mengendalikan peredaran serbuk ekstasi MDMA, yang mengontrol masuknya serbuk ekstasi ke Indonesia,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menerangkan, serbuk ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan kepada seseorang yang seluruhnya di atur dari Cina.

“Kalau untuk MDMA hanya untuk kelangan tertentu, dimana para tersangka ini di menunggu perintah dari seseorang yang berasal dari Cina untuk diserahkan atau diedarkan kepada siapa,” tandasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau 113 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter