TANGSELIFE.COM – Permohonan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Dalam putusan itu, hakim juga meminta penyidik Polda Jawa Barat menghentikan penyidikannya terhadap Pegi.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan ini, maka status tersangka terhadap dirinya telah gugur.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim, Senin, 8 Juli 2024.

“Dengan ini juga menyatakan, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjut putusan itu.

Hakim Eman menyatakan Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

“Tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” tegas putusa itu.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya patuh terhadap putusan hakim.

“Kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter