TANGSELIFE.COM – Asosiasi Lawyer Muslim Indoensia (ALMI) melaporkan produser film Vina Sebelum 7 Hari (2024) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Mereka menganggap film yang diangkat dari kasus pembunuhan Vina itu telah membuat kegaduhan di masyarakat dan berpotensi menggiring opini yang berpengaruh pada proses penyidikan.
Mualim Bahar selaku Sekretaris Jenderal ALMI menilai, kepolisian Daerah Jawa Barat masih berproses menyidik kasus pembunuhan Vina saat film tersebut diproduksi.
Tapi menurutnya, film Vina Sebelum 7 Hari tersebut berpotensi berpengaruh pada hasil penyidikan.
Tak sampai situ, ia menilai penggiringan opini akibat film tersebut berpotensi memengaruhi majelis hakim saat memutus perkara.
“Jangan sampai karena film ini, kemudian ada penggiringan opini yang akhirnya bisa memengaruhi teman-teman penyidik,” ucap Mualim.
Lebih lanjut Mualim menyebutkan, Undang-Undang Perfilman telah mengatur sanksi bagi film yang diduga menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
Sanksi itu berupa penarikan film dari peredaran. Selain itu, film ini dinilai melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.
Mualim menilai telah ada delik sehingga organisasinya melaporkan film Vina Cirebon kepada Bareskrim.
Meskipun demikian, Bareskrim tak langsung memproses pelaporan tersebut.
Bareskrim meminta ALMI untuk mengadukan dulu film Vina Sebelum 7 Hari ke Komisi Penyiaran (KPI).
Tapi karena film tersebut belum beredar di televisi, organisasi advokat juga harus mengadukan film ke Lembaga Sensor Film (LSF) sebagai lembaga yang meloloskan penayangan film di bioskop.
ALMI menyatakan akan mengikuti prosedur tersebut.
Kasus pembunuhan Vina terus dilanjutkan setelah film beredar. Mualim mengaku menghormati tugas penyidik dalam memproses kasus ini.
Ia mengatakan hanya menyayangkan potensi penggiringan opini dari cerita yang kadung disebarkan oleh film tersebut.
Dia memberi permisalan, Pegi Setiawan yang menyangkal terlibat dalam kasus ini. Hal itu tak dimuat di dalam film.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 lalu kembali jadi sorotan dan bikin geger publik.
Polda Jawa Barat menyebut, Pegi Setiawan diduga orak pembunuhan Vina.
Dalam perannya, Pegi diduga sebagai pelaku yang mengajak pelaku lain untuk mengejar Vina.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menjelaskan semua berawal ketika Pegi dan pelaku lain berkumpul dan melihat Vina.
Polda Jabar menjelaskan, DPO dari kasus tersebut hanya Pegi alias Perong.
“Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yakni PS (Pegi Setiawan),” ungkap Surawan.
Hal itu diketahui dari keterangan terpidana kasus Vina, yang awalnya muncul sejumlah nama mulai dari 5, 3 sampai seorang pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah ditelusuri lebih dalam, hanya Pegi yang dinyatakan terlibat kasus pembunuhan Vina.