TANGSELIFE.COM – Polisi berhasil menangkap terduga pemerkosa dan pembunuh Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

Terduga pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, telah menjadi buronan selama 8 tahun.

Selama itu, ia menjalani kehidupan sebagai tukang bangunan.

Direskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi, Surawan, mengonfirmasi profesi yang selama ini dijalani Pegi.

Surawan menjelaskan, Pegi ditangkap dan diamankan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di wilayah Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024 malam.

Pegi alias Perong diketahui menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Vina Cirebon bersama Andi dan Dani.

3 DPO Pembunuh Vina Cirebon

Vina Cirebon
Salah satu DPO pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Rizky alias Eky ditangkap polisi di Bandung, setelah delapan tahun buron.

Sebagaimana diketahui, Polda Jawa Barat telah merilis 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Ketiga orang tersebut masih buron sampai saat ini dan belum ditangkap pihak kepolisian sejak kasus ini terkuak pada 8 tahun lalu.

Adapun ketiga DPO tersebut bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Walaupun belum diketahui apakah identitas ketiganya asli atau bukan, Polda Jabar menggambarkan bagaimana ciri-ciri ketiga DPO tersebut.

Andi merupakan seorang pria yang diperkirakan berusia 31 tahun yang memiliki tinggi bada 165 sentimeter.

Ia berbadan kecil, rambut lurus, dengan warna kulit hitam.

Berikutnya adalah Dani yang sekarang diperkirakan berusia 28 tahun.

Ia memiliki tinggi badan 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut keriting dan warna kulit sawo matang.

Sementara itu Pegi alias Perong diperkirakan saat ini berusia 31 tahun dengan perawakan tubuh kecil dan tinggi badan 160 sentimeter.

Rambutnya keriting dan warna kulit hitam.

Ketiga DPO pembunuh Vina Cirebon tersebut tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Jabar mengimbau kepada pihak keluarga ketiga DPO tersebut untuk segera menyerahkan mereka.

Jika menyembunyikan, Jules Abraham memastikan Polda Jabar tak segan mempidanakan orang tersebut.

“Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, jika ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap bisa berkoordinasi dan menyerahkan diri,” ucapnya.

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Masih Terus Bergulir

Kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16) di Cirebon kini memasuki babak baru.

Polisi memastikan kasus yang terjadi delapan tahun silam itu masih terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang belum tertangkap.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan pacarnya dibunuh secara sadis oleh sejumlah geng motor.

Usai membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan kekasihnya tewas kecelakaan.

Dari total 11 pelaku, polisi berhasil menangkap 8 orang. Sayangnya, 3 pelaku pembunuhan Vina Cirebon masih berstatus buron.

Dari hasil temuan, ketiga DPO pembunuh Vina Cirebon bernama Dani, Andi, dan Pegi alias Perong.

Namun polisi belum bisa memastikan apakah nama-nama tersebut asli atau palsu.

Polda Jabar menelusuri sekolah, orang tua, sampai kerabat ketiganya. Namun identitas keberadaan mereka belum diketahui.

Sejauh ini polisi baru berhasil menangkap satu teruga pelaku yakni Pegi alias Perong.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter