TANGSELIFE.COM – Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah dimulai sejak 15 hingga 28 Juli mendatang di seluruh Indonesia.

Razia ini serentak dilaksanakan oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Setidaknya ada 2.938 personel gabungan yang dikerahkan dalam operasi di seluruh wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputri menjelaskan bahwa pihaknya mengerahkan 125 personel gabungan untuk menjalankan operasi tersebut.

Adanya pelaksanaan Operasi Patuh Jaya diharapkan bisa membuat masyarakat lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Khusus di Kota Tangsel, Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan di empat titik ruas jalan yang meliputi Jalan Raya Serpong, Jalan Pahlawan Seribu, Jalan Letnan Sutopo dan Jalan BSD Raya.

Pada hari pertama, Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menindak 127 pengendara dengan rincian, 101 mendapatkan teguran, sementara 26 lainnya ditindak menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

Satlantas Polres Tangsel memfokuskan penindakan dengan memberi teguran. Selain itu, mereka juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas.

Terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi incaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 beserta sanksi yang diperoleh.

Pengendara yang diketahui melanggar akan memperoleh sanksi berupa kurungan penjara hingga membayar denda dengan angka maksimal Rp3 juta.

Sanksi Pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024

razia besar-besaran
Korlantas Polri gelar razia selama 15-28 Juli 2024 (Instagram.com/tmcpoldametro)

Berikut ini adalah daftar jenis pelanggaran dan sanksi yang diperoleh pelanggar Operasi Patuh Jaya 2024:

1. Lawan arus denda maksimum Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ

2. Berkendara dalam keadaan mabuk memperoleh pdana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000 berdasarkan Pasal 311 UU No. 22/2009

3. Bermain ponsel saat mengemudi denda maksimal Rp750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan berdasarkan Pasal 283 UU No. 22/2009

4. Tidak Mengenakan Helm berstandar SNI memperoleh kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 berdasarkan Pasal 291 ayat 1

5. Tak mengenakan sabuk pengaman memperoleh kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000

6. Berkendara melebihi batas kecepatan membayar denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan berdasarkan Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009

7. Berkendara di bawah umur atau belum memiliki SIM mendapat kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000 berdasarkan Pasal 281 UU No. 22/2009

8. Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu penumpang mendapat sanksi sama dengan poin 7

9. Kendaraan roda empat atau lebih tak layak jalan memperoleh kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 285 ayat 2

10. Kendaraan tanpa STNK memperoleh kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000

11. Melanggar marka jalan akan memperoleh kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 ayat 1

12. Menggunakan rotator atau sirine bukan peruntukkannya memperoleh kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000 berdasarkan Pasal 287 ayat 4

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu memperoleh kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 280

14. Parkir di sembarang tempat denda Rp500.000 atau Rp1.000.000 disesuaikan dengan peraturan daerah setempat

Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2024

Sejumlah pengendara yang melanggar Operasi Patuh Jaya 2024 perlu membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Berikut ini cara bayar denda tilang operasi patuh jaya 2024:

– Buka situs e-tilang yakni https://etle-pmj.indo/id/

– Lengkapi seluruh data yang diperlukan, seperti nomor kendaraan hingga nomor mesin kendaraan yang sesuai dengan STNK

– Tunggu sampai jenis pelanggaran lalu lintas muncul di situs e-tilang

– Periksa ulang data putusan dengan memastikan nomor registrasi tilang yang dimasukkan sudah sesuai dengan berkas

– Anda bisa memilih pengambilan barang bukti. Dalam hal ini Anda bisa melakukan pengambilan barang bukti secara langsung atau dengan menggunakan layanan antar barang bukti

– Selesaikan pembayaran dengan menekan tombol ‘bayar’ menggunakan kode pembayaran yang telah diterima

Selain melalui situs e-tilang, pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui situs e-tilang kejaksaan dengan cara sebagai berikut:

– Buka situs e-tilang kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/

– Input nomor berkas tilang sesuai berkas untuk melihat nominal denda

– Klik ‘Pilih’ dan pilih tanggal pembayaran

– Pelangga bisa melihat kode pembayaran dan denda serta biaya yang harus dibayarkan

– Jika sudah memperoleh kode bayar, lakukan pembayaran dan print bukti pembayaran

– Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank, ATM, Internet Banking, m-Banking, Indomaret, Tokopedia, hingga Bukalapak

– Jika pembayaran berhasil, bukti bayar dilampirkan dengan surat tilang dan datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti atau bisa menggunakan jasa Pos Indonesia untuk pengiriman barang bukti ke rumah

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter