TANGSELIFE.COM – MN (53) warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pelaku persetubuhan anak kandungnya diduga sempat melakukan upaya pengguguran.
Upaya tersebut diduga dilakukan setelah pelaku mengetahui korban yang merupakan anak kandungnya tengah mengandung.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, dugaan percobaan pengguguran itu diketahui berdasarkan informasi yang didapat dari korban.
Tri mengungkapkan, saat itu Pelaku yang merupakan ayah kandung Korban sempat memaksa Korban untuk meminum sebuah obat berbentuk kapsul.
Meski belum mengetahui pasti fungsi obat tersebut, namun obat itu diduga sebagai obat aborsi untuk menggugurkan kandungan anaknya.
“Sempat diminum, emang itu dipaksa minum oleh ayahnya,” kata Tri Purwanto, saat ditemui di Kantor UPTD PPA Kota Tangsel seusai mendampingi Korban ke Mapolres Tangsel, Kamis, 30 November 2023.
Obat itu diberikan saat Korban tengah positif mengandung, namun Tri belum mengetahui pasti pada saat kandungan umur berapa obat tersebut dikonsumsi.
“Korban pernah diberikan obat berbentuk kapsul, apakah memang itu gunanya untuk menggugurkan kandungan kita juga belum tau, informasinya tadi seperti itu, jadi pernah dikasih obat,” ungkapnya.
Namun Tri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di Poli Kandungan, kondisi anak dalam kandungan korban dalam keadaan sehat.
“Kita langsung melakukan pemeriksaan di Poli Kandungan, hasilnya bagus, sehat (termasuk bayi),” pungkas Tri Purwanto.
Diketahui pelaku persetubuhan anak kandung tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kota Tangsel.
Pelaku dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 15 tahun.
“(dikenakan) Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangsel, AKP Alvino Cahyadi. (Andre)