TANGSELIFE.COM – Pihak kepolisian memastikan saat ini situasi berlangsung kondusif pasca pengerusakan massa terhadap truk-truk tanah imbas dari kecelakaan di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 7 November 2024 kemarin.

Sayangnya, pada Sabtu 9 November 2024 beredar sebuah video provokasi yang menampilkan pengrusakan truk tanah terjadi di salah satu pom bensin atau SPBU di Salembaran Jaya Kosambi.

Berdasarkan hasil dari pengecekan dan proses penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada saat kejadian, Kamis 7 November 2024.

Bukan di hari setelah kejadian, seperti yang tertulis dalam narasi yang beredar di dua grup WhatsApp Tangerang Utara dan Putra Banten Bersatu.

“Belum habis tenggat waktu 3 hari dari isi perjanjian, truk tambang atau tanah sudah kembali berjalan atau beraktivitas,” tulis narasi yang tersebar di grup WhatsApp tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota Imbau Masyarakat Tak Percaya Hoaks

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho selaku Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk tak mudah menyebar atau mengirimkan berita tak sesuai fakta.

Jika seperti itu, pihaknya tak segan menindak tegas aksi provokatif yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab sampai menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami pastikan video pengrusakan truk tanah yang terjadi di pom bensin itu terjadi di hari yang sama pada Kamis, 7 November 2024 kemarin. Bukan di hari ini seperti yang beredar di dua grup WhatsApp tersebut,” tuturnya pada Minggu, 10 November 2024.

Sebagai antisipasi kabar hoaks tersebut, Polres Metro Tangerang telah mengamankan dua pelaku berinisial D (43) dan M (41) yang menyebarluaskan video dan narasi tak benar di dua grup tersebut karena bisa memprovokasi warga terkait situasi yang sebenarnya kini sudah aman, kondusif, dan terkendali.

Zain berharap masyarakat tak mudah menerima dan menyebarkan berita-berita hoaks, lebih bijak dalam menyebarkan berita, dan saring sebelum sharing.

Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran truk atau menanyakan terkait berita yang tak benar, bisa menghubungi Polsek terdekat atau WhatsApp pengaduan di nomor 0822111101100 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota.

Lebih lanjut ia menuturkan, hasil pertemuan antara Forkopimda Kabupaten Tangerang bersama keluarga korban dan dihadiri para tokoh masyarakat Kosambi.

Dari pertemuan tersebut disepakati tak ada kendaraan truk tanah selama 4 hari ke depan terhitung sejak 8 sampai 11 November 2024.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota bersama Dishub Kota dan Kabupaten Tangerang, TNI, hingga Satpol PP mendirikan pos pantau gabungan di 8 titik untuk mengawasi larangan tersebut dan mengawasi jam operasional truk tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu mereka juga mengawal usulan Perbup yang ditingkatkan menjadi Perda, sehingga ada sanksi yang lebih tegas terhadap jam operasional truk tanah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter