TANGSELIFE.COM – Terkait penurunan videotron Anies yang berisi iklan kampanye di Jakarta dan di Kota Bekasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan minta keterangan pemerintah daerah kedua daerah tersebut.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, mengatakan, keterangan itu akan diminta dari Pemprov DKI Jakarta dan juga Pemkot Bekasi.

Bagja juga mengatakan, selain meminta keterangan terkait penurunan videotron Anies itu, pihaknya juga akan memanggil pengelola videotron tersebut.

“Jadi bukan hanya sekedar dari pihak pemda yang kita panggil, tetapi dari pihak ketiga juga akan kita mintai keterangan, misalnya dari izinnya dan lainnya,” ujarnya, Rabu, 17 Januari 2024.

Bagja juga mengatakan, saat ini masih menunggu tim dari pasangan Anies-Muhaimin membuat laporan, terkait penurunan videotron Anies tersebut.

Bagja juga mengatakan kasus tersebut, Pemda semestinya memberikan hal yang sama terhadap para peserta Pemilu dan Pilpres untuk kampanye.

“Seharusnya ditunjukan sikap netral dari Pemda kepada peserta Pemilu, harus diberikan kesempatan yang sama kepada semuanya,” ujarnya.

Tim Hukum Tangani Penurunan Videotron Anies

Sementara itu, mengenai penurunan videotron kampanye yang di Grand Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, dan Graha Mandiri, Jakarta akan ditangani oleh tim hukum AMIN.

“Nanti akan langsung ditangani oleh tim hukum Timnas AMIN,” ujar Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi.

Timnas AMIN memiliki hal untuk membuat laporan dugaan pelanggaran dalam proses kampanye Pilpres 2024.

“Dalam proses ini, tentu kami memiliki hak juga untuk melaporkan proses yang memang jelas melanggar,” ungkapnya.

Dia juga meminta dukungan dari masyarakat supaya mengawasi jalannya kampanye Pemilu dengan damai

Sopiyan
Editor