TANGSELIFE.COM – Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Julham Firdaus meminta kepada Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) untuk menghargai keinginan warga terkait rencana penutupan Jalan Puspitek yang berada di Kecamatan Setu, Tangsel.

Diketahui sejumlah warga yang bermukim dekat dengan akses jalan tersebut menolak rencana BRIN untuk menutup dan mengalihkan akses jalan Puspitek.

Julham pun meminta kepada pihak BRIN untuk dapat membuktikan dan memberikan penjelasan bahwa aset jalan tersebut merupakan aset miliknya.

Pasalnya, lanjut Julham, akses jalan tersebut sudah lama aktif menghubungkan antara wilayah Kota Tangsel dan Kabupaten Bogor.

“Kita harus pastikan bahwa jalan itu masuk ke dalam legalitas BRIN, kalau tidak tercatat tidak boleh BRIN macam-macam,” kata Julham kepada Tangselife.com, Jumat, 19 April 2024.

“Sedangkan jalan itu sudah puluhan tahun yang dibangun oleh APBD Provinsi dan itu masuk kepada jalan provinsi, tiba-tiba ada kegiatan sepihak dari BRIN ingin menutup itu, jangan gitu lah,” tambahnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) kecamatan Serpong-Setu itu pun turut menyinggung sikap BRIN yang ingin menutup akses jalan namun tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Rencana Penutupan Jalan Puspitek, Julham: Apakah BRIN Sudah Sosialisasi?

“Sekarang simpel aja, di saat BRIN berencana menutup jalan itu apakah BRIN sudah melakukan budaya komunikasi, koordinasi, musyawarah atau sosialisasi dengan masyarakat?,” tanya Julham.

Selain itu, politisi Partai Demokrat itupun turut menyinggung peran Lurah, Camat bahkan hingga Pemkot Tangsel dalam membantu penyelesaian masalah tersebut.

Pasalnya mereka sebagai pemerintah yang memiliki wilayah tersebut harus juga mampu mementingkan kepentingan masyarakatnya.

“Lurah dan Camatnya jangan diam saja, mereka yang punya wilayah. Walaupun BRIN lembaga negara tapi harus menghormati wilayah,” pungkasnya.

Andre Pradana
Reporter