TANGSELIFE.COM – Pihak Kepolisian menetapkan sopir mobil berinisial RS (24) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di jalan BSD Raya Utama pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rohmatulloh mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata AKP Rohmatulloh, Jumat 29 Maret 2024.

Rokhmatulloh menyebut, sopir mobil tersebut disangkakan pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 310 UU LLAJ pada Ayat 4 disebutkan bahwa kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal dunia di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

“(Disangkakan) pasal 310, tentang kecelakaan lalu-lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” pungkas Rohmatulloh.

Kronologi Sopir Mobil Tabrak Pengendara Motor dan Pedagang di BSD

Sebelumnya sebuah kecelakaan tragis terjadi di jalan BSD Raya Utama, Kelurahan Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Rabu malam, 27 Maret 2024.

Kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil sedan dan kendaraan motor itu pun menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil mengatakan, peristiwa itu terjadi saat mobil sedan yang dikendarai RS (laki-laki, 24) melaju dari Q-Big BSD menuju Kelapa Dua Tangerang.

Setibanya di jalan BSD Raya Utama, mobil tersebut terlibat kecelakaan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh CT (laki-laki, 23) yang saat itu sedang berboncengan dengan AR.

Selain menabrak pengendara motor, mobil tersebut juga menabrak beberapa pedagang yang berada di lokasi kejadian.

Sementara AR yang berboncengan pada motor tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Kemudian dievakuasi ke RSU Kabupaten Tangerang,” tuturnya.

Agil menyebut, terdapat 3 pedagang yang turut menjadi korban kecelakan, diantaranya UW (22), FS (34) dan H (22). Ketiganya mengalami luka pada beberapa bagian tubuh.

Andre Pradana
Reporter