TANGSELIFE.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 12 persen mulai tahun depan setelah sebelumnya berlaku 11 persen.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN 11 persen berlaku pada 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen.
Kemudian naik lagi 1 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang tersebut, tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Kendati demikian, ada sejumlah barang dan jasa yang tak kena PPN 12 persen.
Rincian tersebut diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.
Daftar Jasa Tak Kena PPN 12 Persen
Berikut ini beberapa jasa yang tak kena PPN 12 persen sesuai UU HPP Pasal 4A, antara lain:
1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya
2. Uang dan emas batangan
3. Jasa keagamaan
4. Jasa kesenian dan hiburan
5. Jasa perhotelan
6. Jasa penyediaan tempat parkir
7. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan umum
8. Jasa boga atau katering
Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 Persen
Berikut ini daftar barang tidak kena PPN 12 persen sesuai PMK 116/2017:
1. Beras dan gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai
5. Garam konsumsi
6. Daging
7. Telur
8. Susu perah
9. Buah-buahan
10. Sayur-sayuran
11. Ubi-ubian
12. Bumbu-bumbuan segar
13. Gula konsumsi kristal putih asal tebu