TANGSELIFE.COM-Vonis selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa anak AG, pelaku dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (DO) dapat perlawanan. 

Pasalnya, pengacara korban resmi mengajukan banding atau upaya hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

AG bersama tim pengacaranya, Senin 17 April 2023 resmi mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada AG (berusia 15 tahun) terkait  penganiyaan berat yang direncanakan terhadap DO.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan kalau memori banding AG diajukan resmi oleh tim pengacaranya pada Senin 17 April 2023.

“Benar. Penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” terangnya.

Selain pengacara terdakwa, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga mengajukan kontra memori banding ke PT DKI Jakarta 

“Selain pengacara terdakwa, penuntut umum, juga mengajukan proses banding pada hari yang sama. Jadi kedua pihak melakukan banding,” papar Djuyamto juga.

Selanjutnya, PN Jakarta Selatan akan menyerahkan memori banding pengajuan terdakwa anak AG, dan juga kontra memori banding dari tim jaksa ke PT DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Suleman Nahdi mengatakan banding yang diajukan penuntut umum dilakukan atas respons tim pembela hukum terdakwa anak AG.

Tim pengacara AG tak terima atas putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis kliennya itu penjara 3 tahun 6 bulan. 

“Betul kita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan mengajukan upaya banding karena dari pihak pengacara terdakwa menyatakan banding. Jadi kita sama-sama banding,” kata Syarief.

Namun Syarief menegaskan kalau banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) itu bukan karena tak terima dengan putusan dari PN Jakarta Selatan. 

Tapi, banding itu dilakukan jaksa untuk tetap menjaga putusan hakim PN Jakarta Selatan yang sudah memutus vonis perkara di peradilan tingkat pertama tersebut.

Pengacara David Berharap Banding Jaksa Diterima 

Sementara itu, pengacara anak korban DO, Mellisa Anggraeni mengapresiasi memori banding yang diajukan JPU dari Kejari Jakarta Selatan. 

“Kami diberitahu jaksa, bahwa jaksa penuntut umum sudah tanda tangan akta banding. Kami berharap keadilan bagi anak korban David menjadi lebih terbuka,” terangnya, Selasa 18 April 2023.

Dia juga berharap hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta nanti mengabulkan banding JPU terkait  vonis terhadap AG tersebut. 

Pasalnya, Mellisa menilai AG memiliki peran besar dalam penganiayaan berat yang menimpa kliennya. Karena itu, dia berharap AG bisa dihukum dengan maksimal.

“Semoga masih ada keadilan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti. Karena pelaku anak ini (AG) sangat besar perannya yang menjadi pemicu penganiayaan terhadap David terjadi,” terangnya. 

Untuk diketahui, PN Jakarta Selatan pada Senin 10 April 2023 memvonis terdakwa anak AG dengan penjara 3 tahun 6 bulan. 

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam putusannya menyatakan terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiyaan berat yang direncanakan terhadap korban anak David.

Hukuman terhadap terdakwa anak AG tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim tunggal itu menjerat terdakwa anak AG dengan penjara selama 4 tahun.

Dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban anak David masih ada dua tersangka lainnya yang akan menjalani persidangan. Keduanya adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.

AG adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy yang menjadi dalang, dan pelaku utama penganiyaan berat terhadap David. 

Sedangkan tersangka Shane Lukas merupakan teman Mario dan AG, yang turut serta dalam penganiyaan berat tersebut.

Mario dan Shane yang sudah berusia dewasa akan menjalani persidangan secara terbuka untuk umum saat menjadi pesakitan di pengadilan nanti. 

Mario dan Shane oleh polisi dan jaksa masing-masing dijerat dengan pasal berlapis akibat penganiayaan berat terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut. 

Dengan sangkaan melanggar Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2)  KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.