TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta), segera mengoperasikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sari Mulya di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, pada akhir 2024.
TPU Sari Mulya ini juga direncanakan memiliki krematorium di masa mendatang.
Menurut Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perkimta Kota Tangsel, Agus Mulyadi, saat ini pihaknya fokus mempersiapkan operasional TPU Sari Mulya yang akan menempati area seluas 11 hektar dari rencana total 22 hektar.
Namun, pembangunan seluruh area secara langsung tidak memungkinkan sebagian lahan, khususnya yang berdekatan dengan aliran Kali Capi, memerlukan pematangan dan uji kedalaman terlebih dahulu untuk memastikan keamanannya.
Agus juga menjelaskan bahwa seluruh lahan TPU Sari Mulya diperoleh dari kewajiban para pengembang Tangsel, di mana mereka diwajibkan menyerahkan 2 persen dari total lahan pembangunan untuk area pemakaman.
Konsep Taman Modern dan Fasilitas Lengkap
Dalam persiapan operasionalnya, TPU Sari Mulya dirancang sebagai pemakaman yang memiliki nuansa taman modern sehingga jauh dari kesan menyeramkan.
Pihak Dinas Perkimta telah menyiapkan 18 blok petak makam, dengan kapasitas sekitar 300 unit per blok.
Seluruh makam akan ditata rapi dengan tanaman dan rumput sebagai pembatas, tanpa tembok di sekitar petak makam.
Selain itu, fasilitas umum seperti kantor, area parkir, MCK, tempat istirahat, pemandian jenazah, serta penerangan jalan umum (PJU) juga telah disediakan.
Di seberang Kali Capi akan dibangun krematorium lengkap dengan akses infrastruktur, seperti jembatan penghubung.
Solusi Minimnya Lahan Pemakaman
TPU Sari Mulya diharapkan menjadi solusi atas keterbatasan lahan pemakaman di Tangsel.
Dari tujuh TPU yang kini dikelola Dinas Perkimta, hanya TPU Pondok Benda di Pamulang dan TPU Jombang di Ciputat yang masih memiliki ruang kosong, meskipun sangat terbatas.
TPU lain seperti Jurangmangu Timur, Jurangmangu Barat, Jelupang, Babakan, dan Bingbin hampir semuanya penuh.
Selain itu TPU Sari Mulya, pemerintah juga telah mempersiapkan TPU Keranggan di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, yang memiliki luas 2 hektar, termasuk akses masuk yang telah dibebaskan.
Penerapan Perda TPU Sari Mulya
Untuk mengatur keberlanjutan pemakaman, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah telah diberlakukan.
Perda ini mengatur retribusi makam dan Izin Penggunaan Petak Makam (IPPM).
Menurut Kepala Dinas Perkimta Kota Tangsel, Aries Kurniawan, retribusi yang ditarik akan disesuaikan dengan lokasi makam dan masuk sebagai pendapatan daerah.
Agus menambahkan, jika ahli waris tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi selama tiga tahun, makam dapat digunakan untuk jenazah lainnya.
Pengoperasian TPU Sari Mulya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pemakaman di Tangsel serta mengatasi semakin terbatasnya lahan di wilayah perkotaan.