TANGSELIFE.COM– Penipuan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menimpa ratusan warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.
Kasus itu mencuat tatkala beberapa warga Jelupang mengadukan pegawai Kelurahan Jelupang yang diduga melakukan penipuan terhadap mereka dalam program PTSL.
Berdasarkan keterangan warga, untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah dalam program PTSL itu, mereka dimintai uang antara Rp 5-6 juta.
Padahal, program PTSL ini merupakan program unggulan Presiden Jokowi itu gratis dan dibiayai oleh negara. Program itu juga tidak dipungut biaya.
Sidik, 45, warga RT 16, RW 05, Kelurahan Jelupang, salah seorang korban penipuan program PTSL mengatakan dirinya dimintai sejumlah uang untuk ikut PTSL tahun 2018-2019.
Bukan hanya dia, bersama warga lainnya telah menyetorkan uang yang diminta pegawai Kelurahan Jelupang untuk program pembuatan sertifikat tanah tersebut.
“Tapi hingga saat ini sertifikat tanah saya dan warga lainnya belum selesai. Saya merasa tertipu oleh oknum pegawai Kelurahan Jelupang,” terang Sidik.
Uang pembuatan PTSL itu, kata Sidik juga, diminta oleh dua orang pegawai Kelurahan Jelupang. “Katanya sih buat biaya pengurusan sertifikat,” cetusnya.
Sidik juga mengatakan terdapat ribuan warga yang dimintai uang untuk mengurus sertifikat lewat program PTSL tersebut.
Tapi yang belum selesai proses sertifikatnya hingga kini berjumlah ratusan orang warga Kelurahan Jelupang.
“Kalau tidak salah ada 105 orang yang belum mendapatkan sertifikat dari program PTSL tahun 2018 lalu,” cetusnya juga.
Menanggapi aduan itu, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie berjanji akan menelusuri laporan penipuan program PTSL tersebut.
Dia mengatakan bakal meng-kroscek terkait laporan ratusan warga Kelurahan Jelupang yang menjadi korban program PTSL tersebut.
Pengecekan itu akan langsung dilakukan ke Kelurahan Jelupang, Kantor Kecamatan Serpong Utara dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang Selatan.
“Saya coba saya cek yah. Nanti pasti saya cek. Akan saya tanyakan juga nanti ke BPN untuk 105 warga yang sertifikat PTSL-nya belum jadi,” terang Benyamin.
Hingga kini belum ada klarifikasi pejabat Kantor Pertanahan Tangerang Selatan/BPN Tangerang Selatan terkait kasus penipuan PTSL tersebut.
Penipuan Program PTSL, Kejari Tangsel Turun Tangan
Sementara itu, penipuan 105 warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara dalam program PTSL, mendapat perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
Apalagi, sebelumnya Kejari Tangsel mengaku menerima banyak laporan soal penipuan program PTSL tersebut.
“Kami memang banyak menerima pengaduan tentang PTSL,” terang Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Tangsel Hasbullah.
Dia juga mengatakan, pihaknya menerima pengaduan tentang penipuan program PTSL ini bukan hanya dari satu wilayah saja tapi juga wilayah lain.
Kejari Tangsel saat ini tengah melakukan pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan) di lapangan terkait kasus penipuan PTSL tersebut.
“Kami juga tengah melakukan klarifikasi terkait kasus penipuan PTSL yang dialami warga Jelupang,” terang Hasbullah juga.