TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi selama tiga hari di tiga titik berbeda dengan target 700 kendaraan per harinya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sopian menegaskan di Kota Tangerang tidak ada sanksi tilang atau penindakan bagi pengendara yang belum atau gagal saat diuji.
Pengendara yang dinyatakan tidak lulus hanya disarankan untuk segera melakukan perbaikan secara berkala terhadap kendaraannya tersebut.
Uji emisi gratis di Kota Tangerang berlangsung selama tiga hari sejak Selasa, 5 September 2023 pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Tindakan ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang sebagai upaya mengatasi polusi udara.
Bagi warga Kota Tangerang yang belum melakukan uji terhadap kendaraannya, bisa langsung mendatangi tiga jalan protokol yang dijadikan sebagai lokasi uji emisi.
Pada hari pertama, Selasa 5 September 2023, DLH telah sukses melangsungkan uji emisi gratis di jalan M.H. Thamrin, Kecamatan Tangerang.
Sementara di hari kedua, Rabu 6 September 2023, kegiatan ini dilakukan di Jalan Sudirman, Kecamatan Tangerang, mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Hari terakhir uji emisi di Kota Tangerang berlangsung pada Kamis, 7 September 2023 di Jalan Imam Bonjol mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Uji mesin kendaraan ini dibuka untuk umum, dengan persyaratan membawa fotokopi STNK.
Sedangkan untuk hasilnya akan disertakan melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi.
Lewat kegiatan ini masyarakat dapat memberikan manfaat, seperti tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil yang dapat diketahui melalui analisis kandungan CO2 dan HC yang terdapat dalam gas buang.
Selain itu membantu melakukan penyetelan campuran udara dan bahan bakar secara tepat.
Uji Emisi Gratis Juga Diselenggarakan oleh Dishub Kota Tangerang
Di sisi lain, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang menggelar uji emisi kendaraan secara gratis setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis sampai 16 September 2023 mendatang.
Pos uji emisi di Dishub Kota Tangerang Jalan DR Sitanala RT001/RW001 Karangsari, Neglasari, Kota Tangerang, dibuka mulai dari 09.00 – 12.00 WIB.
“Tidak ada persyaratan khusus, masyarakat tinggal datang ke Kantor Dishub Kota Tangerang,” kata Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely.