TANGSELIFE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres (Calon Presiden dan Wakil Presiden) Pilpres 2024.
Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024 yang semula dijadwalkan 19 Oktober–25 November 2023 rencananya dimajukan menjadi 10–16 Oktober 2023.
Dengan demikian, pasangan Capres-Cawapres Pemilu harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023.
Hal itu mengingat pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 harus sudah ditetapkan KPU 15 hari sebelum tahapan kampanye.
Tahapan kampanye Capres-Cawapres Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.
Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 Dimajukan
Komisioner KPU RI, Idham Holik menjelaskan, jadwal pendaftaran bagi Capres-Cawapres harus disesuaikan dengan tahapan kampanye.
Sementara itu, sesuai dengan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu, KPU harus menetapkan pasangan Capres-Cawapres 15 hari sebelum tahapan kampanye.
“Dari tanggal 13 November tersebut kami hitung mundur ke belakang, maka jatuh lah (jadwal pendaftaran capres-cawapres) pada tanggal 10-16 Oktober 2023,” kata Idham, Kamis 7 September 2023.
Jadwal pendaftaran Capres-Cawapres pada 10-16 Oktober 2023 akan dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, KPU sudah melakukan uji publik terhadap langkah atau beleid tersebut.
Tanggapan Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD
Presiden Jokowi enggan banyak berkomentar terkait jadwal pendaftaran capres-cawapres yang dimajukan menjadi 10–16 Oktober 2023.
“Tanya ke KPU,” ucap Jokowi singkat, Senin 11 September 2023.
Kendati begitu, Jokowi berpesan pada jajaran menteri yang mengikuti kontestasi Pemilu 2024 untuk cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Paling penting tidak menggunakan fasilitas negara dan kedua kalau kampanye ya cuti, aturannya jelas,” tegas Jokowi.
“Sistem birokrasi kita ini sudah mapan, diizinkan (cuti) yang dulu-dulu juga gitu,” tutupnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan bahwa KPU memiliki pertimbangan dan kuasa untuk memajukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres pada Pemilu 2024.
“Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan. Karena ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam Peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh menteri dalam negeri, DPR dan Bawaslu,” kata Mahfud.
Langkah KPU memajukan tanggal pendaftaran Capres-Cawapres tak lain bertujuan agar tidak ada penundaan hari pencoblosan 14 Februari 2023.
“Justru (memajukan waktu pendaftaran calon) untuk melaksanakan UU dan itu sesudah dihitung bisa, bisa ke tanggal 10-16 Oktober, kan cuma mendaftar,” tandas Mahfud.