TANGSELIFE.COM – Jangan sampai lupa untuk memperpanjang masa berlaku SIM di layanan SIM keliling yang terbagi di beberapa wilayah.
Pemilik SIM atau pengendara wajib melakukan memperpanjang surat izin mengemudinya setiap lima tahun sekali dimulai dari tanggal penerbitan SIM.
Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat penerbitan SIM baru.
Di wilayah Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling hari ini dilaksanakan di beberapa lokasi.
Pada hari Senin, 25 September 2023, layanan SIM keliling Tangerang Selatan berlangsung di Pamulang Square dan ITC BSD.
Bagi yang akan melakukan perpanjangan baik SIM A maupun SIM C bisa segera memanfaatkan layanan SIM keliling tersebut.
Satlantas Polres Tangerang Selatan membuat layanan perpanjangan selama tujuh hari dari Senin sampai Minggu.
Bagi yang masa berlaku SIM sudah hampir habis, maka baiknya segera melakukan perpanjangan dilayanan SIM keliling hari ini yang ada di Tangerang Selatan.
Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Tangeran Selatan
1. Layanan pada Senin, 25 September 2023 berlangsung di Pamulang Square pukul 08.00-13.00 WIB, ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
2. Layanan pada Selasa, 26 September 2023 berlangsung di Pamulang Square pukul 08.00-13.00 WIB, ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
3. Layanan pada Rabu, 27 September 2023 berlangsung di Bintaro Plaza pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB, ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB
4. Layanan pada Kamis, 28 September 2023 berlangsung di Bintaro Plaza pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB, ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB
5. Layanan pada Jumat, 29 September 2023 berlangsung di Pamulang Square 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB, ITC BSD pukul 08.00-13.00 WIB dan 15.00-16.30 WIB
6. Layanan pada Sabtu, 30 September 2023 berlangsung di Pamulang Square pukul 08.00-11.00 WIB dan 14.00-16.00 WIB, ITC BSD pukul 08.00-11.00 WIB
7. Layanan pada Minggu, 1 Oktober 2023 berlangsung di Bintaro Plaza pukul 08.00-10.00 WIB
Syarat yang Wajib Dipersiapkan Sebelum Mendatangi SIM Keliling
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- Membawa SIM lama
Biaya Perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 tahun 2016
- SIM A Rp80.000
- SIM B I Rp80.000
- SIM B II Rp80.000
- SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM dan pengambilan formulir
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM
Demikian informasi mengenai SIM keliling Senin, 25 September 2023 di Kota Tangerang Selatan.