TANGSELIFE.COM – Tangsel People! Berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU) 2023 secara online.

Jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan penting buat para pekerja. Baik pekerja perusahaan maupun pekerja lepas, perlu memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai jaminan memberikan perlindungan dan kemanan finansial buat pekerja.

Buat para pekerja di kantoran yang berstatus karyawan tetap, BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung oleh perusahaan.

Sementara buat pekerja paruh waku atau freelancer, dapat mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

BPJS Ketenagakerjaan kini juga disebut BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik yang bertugas memberi perlindungan bagi pekerja untuk mengatasai risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Nah, berikut ini cara daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU secara online:

  1. Lakukan registrasi melalui website bpjsketenagakerjaa.go.id
  2. Pilih menu ‘Pendaftaran’ Lalu pilih ‘Bukan Penerima Upah (BPU)’
  3. Masukan alamat email aktif dan kode captcha, kemudian klik DAFTAR
  4. Kemudian cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  5. Isi data individu (Pekerja BPU)
  6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
  7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Sedangkan daftar BPJS Ketenagakerjaan PU secara online, yakni:

  1. Lakukan registrasi melalui website bpjsketenagakerjaa.go.id
  2. Pilih menu ‘Pendaftaran’ Lalu pilih ‘Penerima Upah (PU)’
  3. Masukan alamat email aktif dan kode captcha, kemudian klik DAFTAR
  4. Kemudian cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  5. Isi data yang tampil apda layer monitor sesuai data perusahaan anda
  6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
  7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU

Terdapat perbedaan adantara BPJS Ketenagakerjaan Kategori BPU dengan PU. Perbedaanya terletak pada manfaat yang dapat diterima dan diklaim oleh pendaftar.

Berikut ini manfaat bagi BPJS Ketenagakerjaan BPU:

  1. Jaminan Hari Tua
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja
  3. Jaminan Kematian

Sedangkan manfaat bagi BPJS Ketenagakerjaan PU:

  1. Jaminan Hari Tua
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja
  3. Jaminan Kematian
  4. Jaminan Pensiun
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow