TANGSELIFE.COM – Pihak kepolisian memastikan hasil uji emisi tidak dijadikan syarat untuk melakukan perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Doni Hermawan menegaskan sampai saat ini belum ada perubahan persyaratan perpanjang STNK.
Termasuk, adanya penambahan surat hasil uji emisi yang disebut bakal menjadi syarat perpanjangan STNK.
“Regulasi belum diatur. (Perpanjang STNK) sesuai mekanisme sekarang berjalan saja. Belum ada perubahan persyaratan,” kata Doni, Jumat 3 November 2023.
Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan bahwa jika hasil uji emisi dijadikan syarat perpanjang STNK, maka akan mengubah aturan yang sudah ada.
“Nggak, nggak ada. Syarat perpanjangan surat kendaraan tetap, nggak ada uji emisi menjadi syarat,” tandas Latif.
“Itu (hasil uji emisi jadi syarat perpanjang STNK) aturan nanti mengubah Undang-undang,” jelasnya.
Wacana Hasil Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Wacana hasil tes uji emisi bakal dijadikan salah satu syarat perpanjang STNK berawal dari pernyataan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Mohamad Amin.
Saat menggelar razia uji emisi pada Rabu 1 November 2023, Amin mengatakan kelak surat hasil uji emisi bakal menjadi syarat perpanjangan STNK.
“Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang,” ujar Amin.
Informasi terkini, sanksi tilang emisi yang digelar wilayah di DKI Jakarta akhirnya ditiadakan.
Hal ini disebabkan adanya banyak keluhan masyarakat yang terjaring razia saat hari pertama tilang emisi dilakukan.
Walau tilangnya ditiadakan, kegiatan razia emisi tetap dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi pada masyarakat.
“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” ujarnya.
“Ditlantas tidak ada melakukan penilangan (uji emisi), tapi tetap akan melakukan imbauan,” tukas Latif.
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan terus melakukan sosialisasi terikait pentingnya uji emisi.
“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi.”
“Apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” terang Latif.
Latif pun mengimbau masyarakat agar melapor jika ada anggota yang masih melakukan penilangan emisi.
“Silakan (melapor), (karena) tidak ada penilangan. Kami lakukan teguran, nggak boleh (ada penilangan).”
“Anggota sudah kami ingatkan betul nggak ada penilangan,” pungkas Latif.