TANGSELIFE.COM – Momentum libur dan cuti lebaran Idul Fitri 1445 hijriah telah berlalu. Pada momentum tersebut ada STNK mati yang tak tertunda diperpanjang karena kantor pelayanan libur.

Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK mati pada kurun waktu tersebut tetap harus mengurus perpanjangan masa berlaku.

Kepala Seksi Pendataan dan Penataan UPT PPD Ciputat, Rahmat Sabani mengatakan, pihaknya menyediakan berbagai platform pembayaran online untuk mempermudah masyarakat agar tak membuat STNK mati.

Platform online tersebut terdiri dari beberapa situs yang berkerjasama langsung dengan pihak Samsat maupun Pemerintah Provinsi Banten.

“Sebenarnya opsi pembayaran itu masih terbuka (pada saat libur lebaran-red) melalui beberapa online. Online-online itu bisa dicek di Sambat, Samsat Ceria atau beberapa portal online yang bekerja dan berafiliasi dengan Samsat Banten,” kata Rahmat kepada Tangselife.com soal mengantisipasi STNK mati, Rabu, 17 April 2024.

Rahmat menjelaskan, dengan sistem pembayaran online, maka masyarakat tetap bisa membayarkan STNK walau pelayanan di kantor Samsat tidak beroperasi.

“Jadi kalau melalui online itu mungkin dibayarkan pas tanggal jatuh tempo kemarin ketika libur kemudian nanti fisiknya bisa by post dikirim atau diambil ke masing-masing kantor Samsat. Hal ini mencegah STNK mati saat libur lebaran,” ungkapnya.

Dispensasi STNK Mati Hanya Berlaku Satu Hari

Rahmat menyebut, pihaknya memberlakukan dispensasi pembayaran denda bagi masyarakat yang jatuh tempo pada saat libur dan cuti lebaran selama satu hari saja.

Satu hari tersebut hanya berlaku pada tanggal 16 April 2024 kemarin.

“Tapi memang kita kasih waktu hanya satu hari, per tanggal 16 kemarin itu semua yang jatuh tempo ketika cuti bersama itu tidak dikenakan denda, tapi kalau hari ini diurusnya sudah kena denda,” ujarnya.

Rahmat menyebut, denda yang harus dibayarkan oleh masyarakat jika telat dalam kurun waktu 1 bulan sebesar 2 persen dari total kewajiban total pajak.

Sementara jika telat selama dua bulan maka denda yang harus dibayarkan sebesar 4 persen.

“kita berlakukan denda 1 hari itu sama dengan sebulan, itu sebesar 2 persen dari total kewajiban pokoknya. Kalau lebih dari 2 bulan masuknya 4 persen,” pungkasnya.

Intan
Editor
Andre Pradana
Reporter