TANGSELIFE.COM – Sama halnya produk asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung sejumlah kriteria penyakit dan layanan kesehatan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 daftar layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut daftar 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol;
2. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan;
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika;
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga;
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah;
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya);
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri;
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan);
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sejak 2014, BPJS Kesehatan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat.
Karena itu pula, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Masyarakat dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan kesehatan, termasuk pengobatan sejumlah penyakit, secara gratis.
Terdapat 144 jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat I.
Di samping itu, BPJS Kesehatan tidak sekadar menanggung biaya rawat inap dan rawat jalan, melainkan juga layanan gawat darurat dan tindakan operasi.