TANGSELIFE.COM – Video detik-detik pelaku pembunuhan mayat dibungkus sarung dan dibuang di Pamulang, FA (23) dan N (28) tengah berusaha membuang jasad korban AH (31) beredar di media sosial.

Video yang diambil dari rekaman CCTV salah satu rumah warga, tepatnya di depan warung yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan tersebut.

Dalam video itu, terlihat, pelaku FA tengah berupaya menaikan jasad korban yang telah terbungkus karung dan kain sarung ke bagian depan sepeda motor matic.

Namun, FA tampak kesulitan ketika akan menaikan jasad korban, sehingga FA pun meminta bantuan N untuk menaikan jasad korban ke atas sepeda motor tersebut.

Keduanya lantas berhasil menaikkan jasad AH ke atas motor. Mereka lalu membuang jasad AH hingga ditemukan tergeletak dalam kondisi terbungkus sarung di pinggir jalan salah satu kompleks perumahan kawasan Pamulang.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka FA yang telah menghabisi nyawa pamannya sendiri AH, mengungkapkan penyesalannya atas semua perbuatannya tersebut.

FA mengatakan dirinya menyesal tega menghabisi suami dari tantenya itu.

“Saya menyesal, kok saya sampai segitunya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” katanya, Selasa, 14 Mei 2024.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan tersangka utama FA (23) diduga membunuh korban dengan golok.

“Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (Korban, red) pas sore itu lagi makan dihantam dari belakang sama si pelaku pakai parang. Abis dihantam empat kali dia meninggal, terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama kain sarung, terus jam sembilan malam dibuang,” ujarnya.

Kemudian, FA dibantu NA. Dimana dalam perannya, NA disebut membantu FA mengawasi sekitar lokasi saat pembunuhan dilakukan.

“Terus pada saat kejadian dia mengawasi sekitar, habis itu setelah kejadian dia ikut serta kayak membersihkan bekas darah terus bantu beli karung, bantu angkat jenazah itu mayat ke karung untuk dibuang,” jelasnya.

Diketahui, mereka ditetapkan tersangka usai diamankan Sabtu (11/5) di lokasi pembunuhan di sekitar Perumahan Serua Permai Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Kecamatan Pamulang.

Keduanya diancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup tentang pembunuhan berencana.

 

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter