TANGSELIFE.COM- Besaran pajak hiburan untuk tempat usaha hiburan di Tangerang Selatan masih mengacu pada kebijakan yang telah berlaku sebelumnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Asphira) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Yono Haryono mengatakan, saat ini para pelaku usaha hiburan masih menggunakan ketentuan besaran pajak lama sesuai peraturan yang berlaku di setiap daerahnya.

Hal itu lantaran rencana kenaikan pajak tempat hiburan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat ditunda penerapannya.

Diketahui besaran kenaikan pajak hiburan sendiri diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Kita belum mengimplementasikan UU Nomor 1 tahun 2022 ini, belum kita implementasikan untuk di kegiatan tempat hiburan,” kata Yono, Selasa, 30 Januari 2024.

Besaran Pajak Hiburan di Tangsel Masih 10-30 Persen Sampai Saat ini.

Di Kota Tangsel sendiri besaran pajak tempat hiburan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang Pajak Daerah.

Dalam peraturan tersebut besaran pajak tempat hiburan ditentukan bervariatif sesuai dengan jenis hiburannya mulai dari 10 persen dan yang paling besar 30 persen.

“Masih menggunakan yang 10 sampai 30 persen. Dengan ketentuan daerah masing-masing,” terangnya.

Yono tak menampik bahwa ramainya pemberitaan tentang rencana kenaikan pajak turut mempengaruhi kedatangan para pengunjung.

Saat ini Apshira Tangsel sendiri masih menunggu rencana pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel guna mencari jalan tengah dari permasalahan pajak hiburan.

“Dari info yang ada di media juga pemerintah daerah akan mengajak diskusi tentang ini, tapi kita belum tau kapannya, artinya kita juga menunggu,” pungkas Yono.

Andre Pradana
Reporter