TANGSELIFE.COM – Pemerintah menargetkan upaya penerapan program asuransi wajib bagi pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL).

Asuransi wajib TPL akan menanggung biaya ganti rugi ketika kendaraan milik seseorang menyebabkan kerusakan pada orang lain atau properti mereka.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menegaskan, pihaknya mendorong program asuransi TPL yang tengah disusun.

“Saat ini OJK terus senantiasa berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program asuransi wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Ogi lewat keterangan tertulis.

Menurut Ogi, setelah program asuransi TPL terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.

“Sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK,” jelasnya.

Asuransi Wajib Bagi Pemilik Kendaraan

Ogi memaparkan, tantangan pelaksanaan asuransi wajib pihak ketiga yakni terkait harmonisasi kebijakan pada lembaga atau instansi pemerintah yang menangani bidang keuangan, serta lembaga atau instansi yang menangani kebijakan atas program yang diwajibkan.

Di samping itu, mekanisme penyelenggaraan program asuransi yang harus mudah, efisien dan tidak memberatkan masyarakat.

“Saat ini dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Pemerintah dapat membentuk program wajib asuransi sesuai dengan kebutuhan.

Dengan demikian, cakupan program asuransi tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, melainkan mencakup area lainnya sesuai kebijakan Pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.

Untuk tahap awal, saat ini PP program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga pada kendaraan bermotor.

“Nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.”

“Baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor,” jelasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dien
Reporter