TANGSELIFE.COM– Waktu pelunasan biaya haji atau perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap 1 untuk jemaah reguler diperpanjang hingga tanggal 23 Februari 2024.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan tahap pertama Bipih 1445 Hijiriah yang sebelumnya dijadwalkan ditutup pada 12 Februari 2024.

Sebagai informasi, untuk waktu pelunasan biaya haji tahap 1 ini telah dibuka sejak 10 Januari lalu.

Berdasarkan laporan per 12 Februari , ada sekitar188,765 jemaah haji reguler dari yang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi Bipih tahap pertama.

Sementara itu, masih ada 13.388 jemaah haji reguler yang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan, namun belum melakukan pelunasan biaya haji.

Maka untuk jemaah haji yang telah memenuhi syarat diimbau untuk segera melunasi tahap 1 Bipih pada masa perpanjangan ini.

Untuk bisa melakukan pelunasan Bipih, maka jemaah harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syrat istithaah terlebih dahulu.

Jadwal Pelunasan Biaya Haji Tahap 2 untuk Jemaah Reguler.

Perpanjangan waktu pelunasan Bipih tahap pertama ini, membuat proses pelunasan biaya tahap kedua mengalami penyesuaian.

Sebelumnya, pelunasan biaya haji tahap 2 terjadwal akan dibuka mulai dari tanggal 5-26 Maret 2024.

Namun, adanya perubahan ini maka disesuaikan menjadi tanggal g13-26 Maret 2024 yang diperuntukan bagi empat kategori jamaah haji, sebagai berikut:

1. Jemaah yang belum melakukan pelunasana biaya haj tahap 1 karena kendala gagal sistem

2. Khusus untuk pendamping jemaah haji lanjut usia

3. Jemaah haji penggabungan antara suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah

4. Pendamping untuk jemaah haji penyandang disabilitas

Adapun, untuk batas akhir input data bagi pendamping lansia atau disabilitas dan Penggabungan mahram akan berakhir pada 7 Maret 2024.