TANGSELIFE.COM- Aturan baru NPPBKC yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai berlaku Selasa, 1 Agustus 2023.
Aturan itu mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) itu diberlakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai.
Adapun aturan baru NPPBKC itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 68/PMK.04/2023.
Aturan tentang Perubahan atas PMK 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC tertanggal 12 Juli 2023.
Aturan baru NPPBKC itu selaras UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) barang kena cukai (BKC) rokok elektrik.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Dirjen Bea dan Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan aturan itu penyempurnaan PMK 66/PMK.04/2018.
“Aturan baru NPPBKC sesuai PMK ini pada ketentuan luas pabrik hasil tembakau rokok elektrik,” terang Encep dalam keterangan resminya, Selasa, 1 Agustus 2023.
Semula, lanjutnya juga, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau berupa HPTL dikecualikan dari paling sedikit luas 200 meter persegi.
“Tapi pada aturan baru itu mengatur luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau secara umum. Luas paling sedikit 200 meter persegi,” paparnya.
Aturan baru NPPBKC sesuai PMK ini juga mengatur pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
Pemaparan itu ditujukan untuk mengetahui pemahaman dan kesesuaian pemilik atau penanggung jawab perusahaan BKC.
Adapun waktu pemaparan dilaksanakan sesuai tanggal yang tercantum pada surat kesiapan pemaparan proses bisnis.
Aturan Baru NPPBKC Bentuk Pelayanan dan Kepastian Hukum di Bidang Cukai
Aturan baru NPPBKC yang diatur dalam PMK itu berupa perubahan penomoran NPPBKC dan perpanjangan NPPBKC.
Perubahan penomoran NPPBKC itu khusus penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE).
Untuk diketahui, penomoran NPPBKC menggunakan NPWP sebagai bentuk penerapan single identity.
Selain diberikan NPWP, para pengusaha BKC juga diberikan nomor identitas lokasi kegiatan usaha (NILKU) sesuai aturan yang berlaku.
Adapun untuk perpanjangan aturan baru NPPBKC harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir.
Permohonan perpanjangan tersebut, dapat diajukan oleh pegusaha BKC paling cepat dua bulan sebelum masa berlaku NPPBKC habis.
Dalam aturan baru NPPBKC itu berakhir dan paling lambat sampai dengan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir.
Berkaitan dengan sarana dan prasarana, PMK 68/PMK.04/2023 mengatur bahwa Kepala Kantor Bea dan Cukai bisa melakukan manajemen risiko.
Yakni, dapat meminta kepada pengusaha BKC, untuk menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai standar.
“Pengusaha BKC itu wajib menyediakan sarana dan prasarana. Seperti ruang kerja, CCTV online dan realtime, serta alat ukur,” papar Encep juga.
Tujuannya untuk mengetahui jumlah bahan baku dan barang yang dimiliki oleh pengusaha BKC tersebut.
“Penyediaan sarana dan prasarana itu paling lama 6 bulan sejak diterimanya permintaan Kepala Kantor Bea dan Cukai,” katanya juga.
Jika tidak, kata Encep lagi, maka NPPBKC bagi pengusaha BKC dapat dibekukan paling lama 90 hari kerja.
Terakhir, untuk monitoring dan evaluasi, PMK ini menetapkan siapa saja yang berwenang melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Adapun monitoring dan evaluasi merupakan rangkaian aktivitas dalam rangka mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC.
“Kegiatan itu berupa penelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh jajaran Bea dan Cukai,” papar Encep lagi.
Pemeriksaan itu bisa dilakukan oleh Direktur Cukai, Kepala Kantor Wilayah, maupun Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Ia pun menegaskan terbitnya PMK ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk secara kontinu memperbaiki kinerja.
Termasuk melalui regulasi baru yang dapat meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum di bidang cukai kepada masyarakat.