TANGSELIFE.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional yang ada di Indonesia.

Dari 34 bandara, kini tersisa 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional.

Ketetapan tersebut terdapat di dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) mengenai Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Juru bicara Kemenhub yakni Adita Irawati mengungkapkan, tujuan penetapan ini untuk bisa mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk ketika pandemi Covid-19.

“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain,” ucap Adita.

Keputusan ini juga telah dibahas oleh Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Menurutnya, sudah menjadi hal yang lumrah di negara lain dalam melakukan penyesuaian jumlah bandara internasional.

Misalnya saja India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar yang memiliki 18 bandara internasional.

Sementara itu, Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Berdasarkan data Ditjen Perhubungaan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari 34 internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya ada beberapa bandara yang melayani penerbangan internasional secara reguler.

Beberapa di antaranya adalah Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, Sultan Hasanuddin, dan Kualanamu.

Sejumlah bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara saja.

Daftar Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Berikut ini adalah daftar 17 bandara yang dicabut status internasionalnya:

  1. SBG-Bandara Maimun Saleh, Sabang
  2. DTB-Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit
  3. TNJ-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
  4. PLM-Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
  5. TJQ-Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan
  6. BDO-Bandara Husein Sastranegara, Bandung
  7. JOG-Bandara Adisutjipto, Yogyakarta
  8. SRG-Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang
  9. SOC-Bandara Adi Soemarmo, Solo
  10. BWX-Bandara Banyuwangi, Banyuwangi
  11. PNK-Bandara Supadio, Pontianak
  12. TRK-Bandara Juwata, Tarakan
  13. KOE-Bandara El Tari, Kupang
  14. AMQ-Bandara Pattimura, Ambon
  15. BIK-Bandara Frans Kaisiepo, Biak
  16. MKQ-Bandara Mopah, Merauke
  17. BDJ-Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin

Adapun berikut ini daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Masih Bisa Layani Penerbangan Internasional

17 Bandara yang status internasionalnya telah dicabut pada prinsipnya tetap bisa melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer atau sementara.

Ini bisa dijalankan usai mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandaudaraan Nasional untuk kegiatan tertentu meliputi:

  • Kenegaraan
  • Kegiatan atau acara yang bersifat internasional
  • Embarkasi dan Debarkasi haji, termasuk umrah
  • Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan
  • Penanganan bencana

Perlu diingat juga kalau penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional akan terus dievaluasi secara berkelanjutan.

Dengan demikian penataan dan operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.