TANGSELIFE.COM – Belakangan berembus isu terkait TikTok Shop yang disebut bakal dibuka lagi pada 10 November 2023 mendatang.
Isu TikTok Shop bakal dibuka lagi sempat ramai diperbincangkan di sosial media Twitter X.
Seperti diketahui bahwa layanan TikTok Shop sendiri sudah ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu.
Penutupan social commerce itu sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Isu TikTok Shop Dibuka Lagi 10 November 2023, Begini Respons Mendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan sampai saat ini belum ada pengajuan izin e-commerce dari TikTok.
Sebagaimana diketahui bahwa jika ingin kembali beroperasi, maka TikTok harus mengajukan izin terlebih dahulu sebagai e-commerce.
Bahkan, Zilkifli Hasan mengaku baru mendengar isu rencana TikTok Shop dibuka lagi.
“Belum (ada pengajuan izin). Saya belum dengar,” kata pria yang akrab disapa Zulhas, Jumat 13 Oktober 2023 kemarin.
Sejauh ini, kata Zulhas, pemerintah terbuka untuk membantu mengajukan perizinan e-commerce.
“Tentu kalau ada, jadi sekali lagi kita tidak melarang, kita menata,” tandas Zulhas.
“Kalau ada yang mau yang mengurus, pemerintah tugasnya melayani. Kita akan melayani, tetapi ikut aturan pemerintah,” jelasnya lagi.
Zulhas juga mengatakan bahwa belum terjadi pertemuan antara pihaknya dengan pihak TikTok terkait perizinan TikTok Shop.
“Saya ketemu? Enggak, belum,” ucap Zulhas.
Zulhas kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang perdagangan elektronik, tapi pelaku usaha di Indonesia tentu wajib mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita menata, masa perdagangan enggak diatur itu gimana? Kalau perdagangan nggak diatur gimana? Masuk barang ada transaksi, itu nggak diatur gimana?”
“Oleh karena itu kita atur, tidak hanya satu perusahaan, secara umum diatur ditata. Kita atur namanya media sosial, social commerce, e-commerce,” katanya.
Sementara itu, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Rifan Ardianto mengaku TikTok Indonesia belum melakukan komunikasi terkait rencana pembukaan TikTok Shop.
“Terkait TikTok Shop buka 10 November saya nggak dengar,” ujar Rifan, Kamis 12 Oktober 2023.
TikTok Shop Masih Bisa Beroperasi di Indonesia, Asal?
Agar tetap bisa beroperasi sebagai e-commerce, TikTok dilarang tergabung dengan media sosial, sehingga harus membuat perusahaan baru dalam bentuk e-commerce.
Aturan tersebut sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi pasal 21 ayat 3 dalam beleid.
Pada bab VI tentang kantor perwakilan perusahaan perdagangan di bidang PMSE pasal 37 dijelaskan bahwa PPMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE.
KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Adapun Pasal 38 ayat 1 menjelaskan bahwa KP3A Bidang PMSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 1 wajib memiliki SIUP3A Bidang PMSE.
SIUP3A Bidang PMSE adalah perizinan berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing di bidang PMSE.
Untuk memperoleh SIUP3A Bidang PMSE, TikTok wajib mengajukan permohonan ke Lembaga OSS dengan melengkapi sejumlah persyaratan.
Persyaratan permohonan SIUP3A bidang PMSE ke OSS diantaranya:
– Bukti penunjukan KP3A Bidang PMSE sebagai perwakilan oleh PPMSE luar negeri yang telah dilegalisasi oleh otoritas yang berkompeten.
– Dokumen publik asing yakni surat keterangan dari Atase Perdagangan Republik Indonesia.
– Tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Sementara pada pasal 39 ayat 1 dijelaskan, SIUP3A Bidang PMSE berlaku juga sebagai perizinan berusaha untuk kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).
“SIUP3A Bidang PMSE berlaku selama KP3A Bidang PMSE menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sebagai perwakilan,” bunyi pasal 39 ayat 2.