TANGSELIFE.COM– Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 resmi diperpanjang hingga 10 September mendatang.

Informasi jadwal terbaru CPNS 2024 ini diumumkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui instagram resminya @bkngoidofficial.

Tahapan pendaftaran CPNS ini diperpanjang selama empat hari dari yang semula dijadwalkan ditutup pada hari ini, 6 September 2024.

Namun, perlu diketahui bahwa perpanjang pendaftaran CPNS 2024 ini tidak berlaku untuk instansi Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pasalnya, sedari awal pendaftaran Kemenag ini dijadwalkan ditutup pada 14 September 2024 dan Kemendikbud Risten pada 13 September 2024.

Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Empat Hari hingga 10 September

Jadwal terbaru CPNS 2024 tentang perpanjangan tahapan pendaftaran hingga 10 September ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dirilis pada 5 September 2024.

Perpanjangan tahapan pendaftaran CPNS ini dilakukan karena situs pembelian meterai elektronik atau e-meterai milik Peruri sempat error pada hari Selasa, 3 September 2024.

E-meterai error ini membuat para pendaftar kesulitan dalam melakukan pembelian dan pembubuhan dokumen sebagai salah satu syarat wajib dalam berkas pendaftaran CPNS 2024.

Lantaran, kendala teknis tersebut membuat BKN akhirnya memperpanjang tahapan pendaftaran CPNS 2024.

Akan tetapi, untuk tahapan seleksi selanjutnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Berikut Jadwal Terbaru CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi Formasi CPNS: 19 Agustus – 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi CPNS: 20 Agustus – 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi Berkas CPNS: 20 Agustus – 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 – 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023: 18 – 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 – 22 September 2024
  • Jawaban Sanggah: 20 – 24 September 2024
  • Pengumuman Setelah Masa Sanggah: 23 – 29 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD: 29 September – 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 – 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 – 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober – 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 – 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024
  • Penentuan Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20 – 22 November 2024
  • Penentuan Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta: 23 – 25 November 2024
  • Penarikan Data Final SKB: 26 – 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CAT: 4 – 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 – 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil Akhir CPNS: 5 – 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 – 15 Januari 2025
  • Jawaban Sanggah: 13 – 19 Januari 2025
  • Pengolahan Hasil Seleksi Sanggah: 15 – 20 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil Masa Sanggah: 16 – 22 Januari 2025
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan NIP CPNS: 23 Januari – 21 Februari 2025
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari – 23 Maret 2025

Aturan Baru! Pendaftaran CPNS 2024 Kini Bisa Pakai Meterai Tempel

pendaftaran cpns 2024 diperbolehkan pakai meterai konvensional
Foto: Tangselife.com (Dwi Oktaviani)

Meskipun kini situs web e-meterai sudah berangsur pulih dan bisa diakses, BKN sudah memperbolehkan pendaftar untuk menggunakan meterai konvensional atau kertas tempel.

Keputusan tersebut dibuat karena banyaknya permasalahan yang timbul akibat dari ketentuan yang mengharuskan pendaftar membubuhkan dokumen dengan e-meterai.

Kebijakan penggunaan meterai tempel ini diumumkan oleh BKN pada hari Kamis, 5 September 2024 malam, melalui akun instagram resminya @bkngoidofficial.

Akan tetapi, BKN mewanti-wanti agar para pendaftar tetap waspada jangan sampai menggunakan meterai palsu, karena ini akan berakibat status pendaftar menjadi TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter