TANGSELIFE.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberikan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat.
Kebijakan ini akan mulai belaku mulai dari 10 April sampai 30 Juni 2025, digadang-gadang menjadi “kado Idul Fitri” dari pemerintah untuk warga Banten.
Adapun kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Dalam SK Gubernur Banten tersebut berisikan kebijakan terkait Pembebasan Pokok atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Sedikitnya ada tiga poin penting yang tertuang dalam SK Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025:
1. Pembebasan pokok dan sanksi PKB untuk kendaraan yang belum bayar pajak sejak 2024 atau sebelumnya, asalkan melakukan pembayaran pajak tahun 2025 dan 2026
2. Penghapusan denda administratif untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tahun 2025
3. Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi ke luar Provinsi Banten.
Adanya pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, Gubernur Banten, Andra Soni berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tidak lagi terbebani tunggakan.
Selain Provinsi Banten, sejumlah provinsi juga memberikan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Maka untuk mendukung kebijakan ini, penting bagi pemilik kendaraan mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar serta tanggal jatuh temponya.
Berikut Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor
1. Cek tagihan PKB via aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store
- Daftar dan isi data diri serta data kendaraan
- Pilih menu NKRB dan klik Lanjut
- Informasi pajak (PKB & SWDKLLJ) akan langsung muncul
- Tak hanya cek, kamu juga bisa bayar langsung dari aplikasi!
2. Cek tagihan PKB via situs resmi E-Samsat
Beberapa website resmi yang bisa kamu akses antara lain:
- Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat
- Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
Cukup masukkan nomor polisi dan nomor rangka kendaraan. Data tagihan akan langsung muncul.
3. Cek tagihan PKB via SMS
- Buka SMS, lalu ketik:
info [spasi] nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna motor
Contoh: info B1234YT merah - Kirim ke 0811-2119-211
- Tunggu balasan berisi informasi pajak kendaraan.