TANGSELIFE.COM – Pendaftaran anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 masih dibuka sampai 28 September 2024.
Sebelumnya, Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tangsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Heni Lestari mengungkapkan, Pilkada Tangsel 2024 serentak membutuhkan 14.420 anggota KPPS.
Belasan ribu anggota KPPS tersebut akan bertugas di 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tangsel.
Masa kerja anggota KPPS terpilih dimulai 7 November sampai dengan 8 Desember 2024 mendatang.
Selama menjalankan tugas, Ketua KPPS akan memperoleh honor sebesar Rp900 ribu, sementara anggotanya akan mendapatkan honor sebesar Rp850 ribu.
Masyarakat Tangsel yang ingin mendaftarkan diri bisa mendatangi sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan, sesuai dengan domisili pada KTP.
Beberapa berkas yang perlu dilampirkan meliputi formulir pendaftaran, fotocopy KTP, dan lain-lain.
Formulir pendaftaran bisa diunduh melalui link berikut ini:
Tahapan Seleksi Anggota KPPS Tangsel
- Masa pendaftaran: 17 September 2024 – 21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran: 17 September 2024 – 28 September 2024
- Proses administrasi: 18 September 2024 – 29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September 2024 – 2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota: 30 September 2024 – 5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5 Oktober 2024 – 7 Oktober 2024
- Penetapan: 7 November 2024
- Pelantikan: 7 November 2024