TANGSELIFE.COM – Seiring dengan berjalannya waktu dan tingginya peminat, jumlah penyedia pinjaman online terus menjamur.

Salah satu alasannya karena pinjaman online adalah salah satu fasilitas jasa peminjam uang yang memberikan dana dengan cepat dan syarat sederhana.

Tentunya ini menjadi ketertarikan sendiri melihat dari syaratnya yang lebih mudah daripada pinjam ke bank.

Untuk diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaporkan nilai penyaluran fintech lending atau pinjaman online mencapai Rp19,31 triliun pada Juni 2023.

Mayoritas atau 10,59 juta peminjam diketahui berasal dari wilayah Jawa, setara 78,91% dari total peminjam nasional.

Sayangnya, kemudahan ini kerap disalahgunakan, baik dari sang pemberi pinjaman maupun mereka yang diberi pinjaman.

Tak sedikit dari debitur terjerat utang sampai gagal melunasinya.

Nah agar tidak terjebak, calon debitur perlu memahami ciri-ciri pinjaman online legal yang aman. Kira-kira apa saja ya?

Ciri-Ciri Pinjaman Online yang Legal

Sesuai ketentuan mengenai pinjaman online yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam POJK 10/2022 yang dikenal dengan istilah Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Layanan tersebut dikenal sebagai jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

LPBBTI ini juga disebut dengan peer to peer lending atau fintech lending atau bisa disebut pinjaman online.

Adapun ciri-ciri pinjaman legal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:

1. Miliki izin dari OJK

Ciri-ciri pertama sudah pasti memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut berdasarkan dari Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022, OJK menegaskan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjaman online harus memperoleh izin usaha OJK.

Artinya, pinjaman online legal adalah LPBBTI yang sudah memiliki izin usaha dari OJK.

Kemudian, penyelenggara pinjaman online yang sudah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.

2. Berbentuk perseroan terbatas

Pinjol legal yang punya izin harus berbentuk badan izin berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat didirikan.

Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjaman online dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.

3. Penagihan pinjaman online harus sesuai dengan peraturan

Beda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung mengancam dengan arti bertentangan pada hukum.

Penagihan utang yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.

Penagihan dilakukan dengan memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.

Pihak penyelenggara pinjol juga bisa bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin instansi yang berwenang.

Selain itu, penagih utang harus tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Penagihan juga harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Batas maksimum bunga rendah

Pinjol ilegal biasanya memberikan bunga dan denda yang cenderung sangat tinggi, tidak transparan, dan tidak masuk akal.

Sementara itu, pada pinjaman online legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan.

Seperti dikutip Lampiran III SK AFPI 002/2020 dijelaskan bahwa pinjaman online dilarang menerapkan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bunga, dan biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, atau yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali pinjaman.

Dalam SK tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan total tingkat biaya keterlambatan baik dalam bentuk denda atau biaya lainnya tidak melebihi 0,8 persen per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima

Kemudian pada tahun 2022, OJK juga telah menetapkan bunga maksimum pinjaman legal adalah 0,4 persen per hari untuk pinjaman jangka pendek.

5. Tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Penyelenggara pinjol ilegal tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota AFPI.

Sementara, pinjol legal atau yang berizin di OJK wajib menjadi anggota AFPI.

AFPI sendiri merupakan asosiasi resmi yang menjadi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK.

Untuk mengetahui penyelenggara pinjaman online yang menjadi anggota AFPI, bisa diakses dengan klik Anggota AFPI di situs resmi AFPI.

Kemudian tuliskan nama penyelenggara pinjol di bagian pencarian.

Selanjutnya akan muncul apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI atau tidak.

Dengan mengenal kelima ciri-ciri berikut, diharapkan kamu bisa membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal.

Semoga informasi ini bermanfaat, ya.