TANGSELIFE.COM – Seiring dengan berjalannya waktu dan tingginya peminat, jumlah penyedia pinjaman online terus menjamur.
Salah satu alasannya karena pinjaman online adalah salah satu fasilitas jasa peminjam uang yang memberikan dana dengan cepat dan syarat sederhana.
Tentunya ini menjadi ketertarikan sendiri melihat dari syaratnya yang lebih mudah daripada pinjam ke bank.
Untuk diketahui bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaporkan nilai penyaluran fintech lending atau pinjaman online mencapai Rp19,31 triliun pada Juni 2023.
Mayoritas atau 10,59 juta peminjam diketahui berasal dari wilayah Jawa, setara 78,91% dari total peminjam nasional.
Sayangnya, kemudahan ini kerap disalahgunakan, baik dari sang pemberi pinjaman maupun mereka yang diberi pinjaman.
Tak sedikit dari debitur terjerat utang sampai gagal melunasinya.
Nah agar tidak terjebak, calon debitur perlu memahami ciri-ciri pinjaman online legal yang aman. Kira-kira apa saja ya?
Ciri-Ciri Pinjaman Online yang Legal
Sesuai ketentuan mengenai pinjaman online yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam POJK 10/2022 yang dikenal dengan istilah Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Layanan tersebut dikenal sebagai jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
LPBBTI ini juga disebut dengan peer to peer lending atau fintech lending atau bisa disebut pinjaman online.
Adapun ciri-ciri pinjaman legal yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
1. Miliki izin dari OJK
Ciri-ciri pertama sudah pasti memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut berdasarkan dari Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022, OJK menegaskan penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjaman online harus memperoleh izin usaha OJK.
Artinya, pinjaman online legal adalah LPBBTI yang sudah memiliki izin usaha dari OJK.
Kemudian, penyelenggara pinjaman online yang sudah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.
2. Berbentuk perseroan terbatas
Pinjol legal yang punya izin harus berbentuk badan izin berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat didirikan.
Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjaman online dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.
3. Penagihan pinjaman online harus sesuai dengan peraturan
Beda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung mengancam dengan arti bertentangan pada hukum.
Penagihan utang yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.