TANGSELIFE.COM– Pemerintah Provinsi Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Adapun program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 terkait pengurangan, pembebasan pokok dan sanksi administrasi pajak serta Bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 di Provinsi Banten ini berlaku mulai dari 4 Oktober hingga akhir tahun nanti.

Tujuan diadakan program penghapusan denda pajak atau pemutihan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat yang ada di Provinsi Banten.

Sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten ke-24.

Jenis Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Banten

Sebagai informasi program pemutihan pajak yang digelar oleh Pemprov Banten ini berlaku untuk pembayaran di gerai Samsat, Samsat Keliling (Samling), atau aplikasi SIGNAL/SAMBAT.

Untuk itu Pemprov Banten dan Bapenda mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebelum waktunya habis.

“Ayok Manfaatkan kesempatan ini sebelum waktu berlakunya habis,” tertulis dalam unggahan di instagram resmi @bapenda.banten.

Berikut jenis denda pajak yang termasuk dalam program pemutihan ini meliputi:

1. Pembebasan pokok BBNKB II bagi proses mutasi dari luar maupun dalam daerah, berlaku mulai 4 Oktober-21 Desember 2024.

2. Pembebasan pokok PKB tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali mutasi keluar provinsi, berlaku mulai 4 Oktober-31 Desember 2024.

3. Diskon pokok PKB 20% bagi yang melakukan mutasi dari luar provinsi, berlaku mulai 4 Oktober-21 Desember 2024

4. Pembebasan sanksi administratif tunggakan PKB, kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi, berlaku mulai 4 Oktober-31 Desember 2024.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter