TANGSELIFE.COM – Syarat dan rincian biaya resmi urus balik nama kendaraan bermotor terbaru tahun 2024 bisa disimak di artikel ini.

Sebagaimana diketahui, mengurus balik nama kendaraan perlu dilakukan ketika membeli mobil atau motor bekas.

Hal tersebut dilakukan agar pembeli kendaraan bermotor bekas memiliki tanda bukti yang resmi sebagai pemilik.

Mengurus balik nama kendaraan juga memudahkan pemilik ketika membayar pajak tahunan karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.

Syarat Urus Balik Nama Mobil Terbaru 2024

Untuk mengurus balik nama mobil, ada sejumlah persyaratan dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru;

– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;

– Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;

– Fotokopi kuitansi atau surat bukti lain pembelian kendaraan bekas yang ditandatangani pihak penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000;

– Surat kuasa balik nama mobil (jika pembelian mobil secara kredit);

– Dokumen hasil cek fisik kendaraan (dilakukan dan didapatkan di kantor Samsat).

Proses balik nama mobil bekas dapat dilakukan di kantor Samsat dan Polda setempat sesuai dengan domisili pemilik kendaraan.

Selanjutnya, ada dua tahapan yang perlu dilakukan, yakni pembuatan STNK baru dan BPKB baru.

Balik Nama STNK

Berikut langkah-langkah untuk mengurus balik nama STNK mobil baru:

– Melakukan pendaftaran di kantor Samsat setempat;

– Datangi loket cek fisik untuk melakukan cek fisik pada kendaraan;

– Dari loket cek fisik, pemilik kendaraan akan mendapatkan dokumen hasil cek fisik;

– Kunjungi loket balik nama kendaraan;

– Isi formulir sesuai dengan data STNK dari kendaraan yang dimiliki;

– Serahkan formulir yang sudah diisi serta semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan;

– Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, lakukan pembayaran administrasi;

– Tunggu hingga proses STNK baru selesai (antara 2-5 hari kerja);

– Jika sudah ada panggilan untuk mengambil STNK baru, maka pemilik bisa langsung mengambil STNK baru dengan membawa bukti pembayaran tagihan.

Balik Nama BPKB

Berikut langkah-langkah untuk mengurus balik nama BPKB mobil baru:

– Kunjungi Polda sesuai tempat domisili;

– Minta formulir balik nama BPKB mobil;

– Isi formulir sesuai dengan data kendaraan;

– Serahkan formulir yang sudah diisi serta semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan;

– Lakukan pembayaran dan tunggu panggilan oleh petugas;

– Jika menerima panggilan, BPKB mobil yang baru sudah bisa diambil dengan datang ke Polda membawa bukti bayar.

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2024

Perlu dicatat bahwa besar biaya balik nama mobil berbeda-beda di tiap daerah menyesuaikan aturan pemerintah setempat.

Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut rincian biaya untuk proses balik nama mobil:

– Biaya pendaftaran: Rp100.000;

– Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli kendaraan;

– Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000;

– Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000;

– Biaya pengurusan surat/dokumen mutasi: Rp250.000;

– Biaya pembuatan BPKB baru: Rp375.000;

– Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 (non-angkutan umum);

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tentatif;

– Biaya PKB dibayarkan: 2 persen untuk penyerahan pertama dan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya;

– Biaya administrasi STNK: Rp50.000;

– Biaya cek fisik: Rp25.000.

Demikian informasi seputar syarat dan biaya urus balik nama mobil terbaru 2024.