TANGSELIFE.COM – Tak semua layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Masyarakat yang mendatangi IGD atau Unit Gawat Darurat (UGD) biasanya sedang mengalami kondisi medis yang mendesak dan membutuhkan penanganan segera.
Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mereka hanya menanggung biaya layanan IGD Rumah Sakit untuk beberapa peserta tertentu saja.
Lantas, apa saja layanan IGD Rumah Sakit yang ditanggung BPJS Kesehatan? Simak rangkuman berikut ini.
Layanan IGD Rumah Sakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur, peserta JKN yang memerlukan pelayanan gawat bisa langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.
Fasilitas kesehatan yang dimaksud, termasuk rumah sakit, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 menjelaskan, gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk keselamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.
Berikut ini kriteria layanan IGD rumah sakit yang harus dipenuhi agar pasien ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Mengancam nyawa, membahayakan diri pasien dan orang lain atau lingkungan
2. Adanya gangguuan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
3. Adanya penurunan kesadaran
4. Adanya gangguan hemodinamik yang berkaitan dengan aliran darah, jantung, dan pembuluh darah
5. Memerlukan tindakan segera
Pada Pasal 12 Permenkes dijelaskan bahwa dokter di rumah sakit atau di fasilitas kesehatan lain adalah penanggung jawab layanan IGD rumah sakit.
Dokter tersebut yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kondisi pasien, apakah menuhi kriteria gawat darurat atau tidak.
Apabila pasien memenuhi kriteria gawat darurat, maka pengobatan IGD rumah sakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun jika pasien tak memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan tak akan menjamin biaya pelayanan di IGD rumah sakit.
Bisa Digunakan Tanpa Rujukan
Peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria gawat darurat bisa berobat langsung tanpa rujukan.
Umumnya, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS, peserta harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.
Pertama, peserta harus terlebih dahulu mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas, praktik dokter, atau klinik pertama setara yang merupakan tempat peserta terdaftar.
Apabila diperlukan penanganan spesialis lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit sesuai prosedur dan ketentuan.
Namun, prosedur tersebut bisa dikecualikan bagi peserta yang mengalami kondisi gawat darurat.