TANGSELIFE.COM – Ikan Aligator Gar merupakan salah satu aligator terbesar dari semua spesies ikan air tawar.

Belakangan ini, ikan tersebut menjadi perbincangan luas lantaran dipelihara oleh seorang kakek asal Malang bernama Piyono (61).

Kakek asal Malang itu hanya bisa pasrah dan tertunduk lemas setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara karena memelihara ikan jenis Aligator Gar.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin, 9 September 2024, Piyono terbukti melakukan tindak pidana perikanan melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020.

Sang kakek diketahui memelihara ikan Aligator Gar sejak 2008, di mana undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut baru terbit pada 2020.

Dia merasa tak bersalah lantaran memelihara ikan tersebut jauh sebelum terbitnya aturan undang-undang.

Ia juga mengaku tak mengetahui kalau Pemerintah melarang memelihara ikan tersebut dan telah mengeluarkan aturannya.

Ikan itu dibeli Piyono dari salah satu pedagang Pasar Hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor dengan harga masing-masing Rp10 ribu.

Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut tersisa 5 ekor dan berkembang dengan panjang sekitar 1 meter.

Kemudian, atas laporan warga, Polda Jatim pada 2 Februari 2024 mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Setelah itu ditemukan 5 ekor ikan jenis Aligator Gar milik Piyono.

Aji Sasongko selaku anak Piyono mengungkapkan selama 16 tahun ikan Aligator Gar itu tumbuh sampai besar di kolam pemancingan.

Selama itu juga awalnya tak ada yang dipermasalahkan, karena itu mereka kaget kemudian muncul tuduhan memelihara dan mengembangbiakkan.

Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi milik Piyono tersebut pada 22 Februari 2024.

Ikan itu pun disita dan dikarantina sebelum kemudian mati tiga ekor hingga tersisa lima ekor.

Atas perbuatan memelihara ikan tersebut, Piyono akhirnya ditahan di Lapas Kelas 1 Malang.

Karakteristik Ikan Galigator Gar

Ikan Galigator Gar bisa tumbuh sampai 3 meter dengan berat mencapai 350 pon.

Ikan yang memiliki nama ilmiah Spatula Atractosteus ini tak memiliki hubungan dengan aligator. Di Amerika Utara, aligator gar lebih sering menghabiskan waktu di air tawar.

Karakteristiknya mirip seperti buaya dengan gigi tajam yang memudahkan ikan predator ini memangsa hewan hidup.

National Geographic menuliskan, kerabat prasejarah dari spesies ini pertama kali muncul 157 juta tahun lalu yang tersebar di banyak negara.

Walaupun secara historis, Ikan Aligator Gar ditemukan di seluruh lembah Sungai Mississippi hingga utara lowa dan barat Kansas dan Nebraska, tapi kini aligator gar hanya ditemukan di Amerika Utara dan Amerika Tengah.

Hewan tersebut kini hanya hidup di lembah Sungai Mississippi yang lebih rendah dari Oklahoma bagian barat, Arkansas bagian utara, Texas, sebagian Meksiko bagian selatan, dan timur ke Florida.

Habitat Ikan Aligator Gar

Ikan Aligator Gar mampu mentolelir air payau bahkan air asin, tapi lebih suka hidup di aluran sungai besar, rawa, dan danau.

Aligator Gar punya kantung udara yang tebal, kenyal, dan sangat vaskular.

Kantung udara di tubuhnya berperan seperti paru-paru, memungkinkan ikan tersebut bernapas di perairan dengan oksigen rendah.

Ikan Aligator Gar dewasa memangsa ikan, kepiting, kura-kura kecil, unggas air, burung, dan mamalia kecil.

Hewan ini bisa bertahan hidup beberapa hari tanpa makan. Tapi saat suatu tempat tersedia banyak makanan, maka ikan ini cenderung makan sebanyak-banyaknya.

Dilarang Diperlihara

ikan aligator gar

Dalam situs Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ikan aligator termasuk langka dan tak boleh dipelihara.

Di Indonesia sendiri terdapat larangan pemeliharaan ikan predator yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan untuk tidak memelihara, memperdagangkan, ataupun dilepasliarkan di wilayah tanah air.

Ikan ini berbahaya karena memiliki sifat invasif yang bisa merusak ekosistem air alami.

Ikan Aligator Gar tumbuh relatif cepat, sehingga umumnya sang pemelihara lepas tangan saat ikan sudah melebihi akuarium dan melepaskannya secara liar.

Di alam liar, pemangsa alami dari ikan aligator gar adalah buaya, sedangkan ikan muda aligator dimangsa oleh spesies lain.

Daftar Ikan yang Dilindungi di Indonesia

Beberapa tumbuhan dan satwa di Indonesia masuk dalam daftar dilindungi.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada dua alasan penetapan kategori tumbuhan dan satwa dilindungi.

Alasan pertama adalah karena tumbuhan dan satwa dalam bahaya kepunahan. Alasan kedua karena tumbuhan dan satwa yang populasinya jarang.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 yang terbit pada 29 Juni 2018. Setidaknya ada 919 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Dari total tersebut, ada 20 jenis ikan yang dilindungi:

1. Selusur Maninjau

2. Ikan Balashark

3. Wader Goa

4. Ikan Batak

5. Pasa

6. Pari Sungai Tutul

7. Pari Sungai Raksasa

8. Pari Sungai Pinggir Putih

9. Pari Kai

10. Ikan Raja Laut

11. Belida Borneo

12. Belida Sumatra

13. Belida Lopis

14. Belida Jawa

15. Siluk Kalimantan

16. Siluk Irian

17. Pari Gergaji

18. Pari Gergaji Kerdil

19. Pari Gergaji Gigi Besar

20. Pari Gergaji Hijau

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter